Pelayanan radiologi

  1. Melakukan pendaftaran
  2. surat pengantar pemeriksaan radiologi

  1. 1. Pasien yang akan diperiksa berasal dari pasien rawat inap 2. Pasien rawat jalan dan pasien dari fasilitas kesehatan lainnya 3. Pasien yang telah mendaftar harus melakukan pembayaran 4. Untuk pasien rawat inap segera menuju ke ruang radiologi untuk dilakukan pemeriksaan 5. Setelah melakukan pembayaran pasien menuju instalasi radiologi 6. Di instalasi radiologi akan diputuskan apakah pemeriksaan dapat dilakukan saat itu juga 7. Bila pasien dapat dilakukan pemeriksaan saat itu juga 8. Untuk pemeriksaan dengan perjanjiaan pembayaran dapat dilakukansaat itu juga

Sesuai dengan sop tindakan masing masing

Sesuai dengan perda no 6 tahun 2010 tentang tarif retribusi pada rumah sakit umum daerah dr adjidarmo

hasil pemeriksaan radiologi

Si Ela komplan

Bagian humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan radiologi"