Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Melakukan pendaftaran
  2. 2. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari petugas medis

  1. 1. Pasien yang akan melakukan pemeriksaan laboratorium bisa berasal dari pasien rawat inap 2. Pasien dari rawat jalan dan dari faskes lain harus melakukan pendaftaran dengan menunjukan surat pengantar dari dokter. 3. Pasien yang irawat, pengambilan sampel dilakukan oleh perawat, kemudian melakukan pendaftaran. 4. Untuk pasien rawat jalan, sesudah mendaftar menuju loket pembayaran untuk membayar biya pemeriksaan. 5. Pasien menuju labiratorium untuk diambil sampel pemeriksaan. 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan 7. Setelah hasil pemeriksaan selesai akan diserahkan kepada pasien untuk selanjutnya dikonsulkan kembali

Raw

Cyto : 2 jam

Rutin : sampel diterima <07>

Rawat jalan

Rutin : 4 jam

Khusus : sesuai waktu yang ditetapkan.

Sesuai perda no 6 tentang retribusi tarif pada rumah sakit umum daerah dr adjidarmo

Hasil pemeriksaan laboratorium

Si Ela komplan

Bagian humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"