Pelayanan kamar bersalin (VK)

  1. 1. a. Untuk pasien BPJS : Menunjukan KTP untuk mendapatkan printout SEP,
  2. 2. b. Untuk pasien UMUM : Menunjukan KTP, Pasien sudah terdaftar dalam sistem pendaftaran elektronik RSUD Adjidarmo

  1. 1. Pasien masuk kamar bersalin melalui IGM, Klinik Kandungan, Kamar Operasi, Ruang Rawat Inap
  2. 2. Dilakukan prosedur pemeriksaan
  3. 3. Hasil pemeriksaan diputuskan, A. Dilakukan SC Cito Di Kamar Operasi, B. Dilakukan tindakan diruang bersalin, C. Dirawat diruang rawat inap
  4. 4. Bila diputuskan dilakukan operasi, dikonsulkanke anestesi, konfirmasi ruang operasi dan perinatologi, pasien alih ruang operasi, setelah selesai pasien pindah ruangrawat, boleh pulang, penyelesaian administrasi dan pembuatan surat kontrol ulang.
  5. 5. Untuk pasien yang dilakukan tindakan diruang bersalin setelah selesai pasien pindah ruang rawat boleh pulang penyelesaian administrasi dan pembuatan surat kontrol ulang
  6. 6. Untuk pasien yang langsung menuju ruang perawatan boleh pulang penyelesaian administrasi dan pembuatan surat kontrol ulang

Lama layanan disesuaikan dengan kondisi pasien

Sesuai peraturan bupati lebak provinsi banten No. 44 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Dr. Adjidarmo

1. Persalinan pervaginam, 2. Kuretase, 3. Tindakan Vakum, 4. Tindakan Induksi

Melalui SPAN LAPOR

Nomor pengaduan : 08112117774

Website RSUD dr. Adjidarmo : Rsudlebakkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kamar bersalin (VK)"