Pelayanan Kamar Operasi ( Bedah Sentral )

  1. Surat pengantar tindakan operasi dari dokter spesialis poliklinik ke ruangan
  2. Kelengkapan pemeriksaan penunjang
  3. Formulir informed consent yang telah diisi lengkap

  1. 1. Pasien masuk melalui ruang rawat inap, IGD, IGM atau VK
  2. 2. Di ruang rawat inap atau ruang transit, pasien mengisi informed consent tindakan operasi dan anestesi
  3. 3. Petugas ruang rawat inap, IGD/IGM, VK mendaftarkan pasien ke ruang operasi untuk dijadwalkan
  4. 4. Pasien di antar ke ruang operasi sesuai jadwal yang ditetapkan
  5. 5. Operasi berlangsung dipimpin operator
  6. 6. Setelah selesai, pasien menuju ruang pemulihan
  7. 7. Setelah kesadaran pasien, pasien keruang perawatan

Sesuai dengan SOP teknis tindakan operasi untuk masing masing diagnosa

Sesuai peraturan bupati lebak provinsi banten No. 44 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD dr. Adjidarmo

Jasa pelayanan tindakan bedah ( Operasi )

Melalui aplikasi SPAN LAPOR

Nomor pengaduan : 081112117774 ( Humas RSUD dr. Adjidarmo )
Website RSUD dr. Adjidarmo : Rsudlebakkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Operasi ( Bedah Sentral )"