Pelayanan rawat inap

  1. Pasien Umum KTP Ditunjukan pada saat pendaftaran
  2. Pasien asuransi KTP, ID CARD Pegawai dan melihat masa berlakunya
  3. Pasien JKN Kartu BPJS ditunjukan pada saat pendaftaran dan melihat masa aktif kepesertaan

  1. Pasien datang melalui poliklinik IGD
  2. Pasien daftar di loket pendaftaran rawat inap, pasien mendapatkan edukasi dari petugas dan melakukan informed consent
  3. Pasien menuju ke ruang rawat inap
  4. Di Ruang rawat inap, pasien dilakukan asessmen oleh perawat, dokter, nutrisionist dan apoteker
  5. Pasien di lakukan perawatan dan berbagai pemeriksaan penunjang
  6. Bila pasien mengalami perbaikan atau pasien yang akan dirujuk, perawat menghubungi farmasi untuk konfirmasi tentang pemberian resep pasien pulang
  7. Petugas Rumah Sakit melakukan eksekusi pasien pulang di ruang rawat inap
  8. Lalu dilakukan closing sistem oleh kasir
  9. Pasien umum melakukan pembayaran
  10. Pasien BPJS Bila Mengambil HAK, Langsung pulang Bila Ada selisi, dilakukan pembayaran

Waktu layanan diruang rawat inap bervariasi tergantung berat ringannya penyakit dan pemeriksaan yang harus dilakukan smapai pasien mengalami perbaikan atau sesuai kondisi pasien

Kelas III Rp. 120.000
Kelas II Rp. 225.000
Kelas I Rp. 350.000
Vip Rp. 500.000
Super VIP (VVIP) Rp. 600.000
ICU & ICU Non Ventilator Rp. 600.000

Jasa pelayanan Rawat Inap

1. Melalui SPAN LAPOR
2. No Pengaduan 081112117774 ( Humas RSUD dr. Adjidarmo )
3. Website RSUD dr. Adjidarmo : Rsudlebakkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat inap"