Pelayanan rawat inap

  1. 1. KTP
  2. 2. KK
  3. 3. Kartu jkn
  4. 4. Rujukan dari faskes

  1. 1. Pasien datang ke rs bisa datang sendiri atau dengan keluarga, rujukan dari dokter praktek, rujukan dari puskesmas, rujukan dari rs lain 2. pasien menuju ruang triage untuk diidentifikasi 3. keluarga pasien atau pengantar mendaftarkan pasien ke bagian pendaftaran igd 4. untuk pasien mandiri, membayar karcis pendaftaran di loket keuangan untuk pasien jkn 5. setelah dilakukan identifikasi pasien menuju ruangan pemeriksaan 6. setelah proses pemeriksaan dan adm selesai pasien dapat pulang

Bila ruangan tersedia 1 jam

bila ruangan tidak tersedia tidak dapat ditentukan

Perda no 6 tahun 2010

Jasa pelayanan Rawat Inap

si ela complain

bagian humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat inap"