Pelayanan gawat darurat

  1. 1. Kondisi pasien dalam keadaaan gawat darurat
  2. 2. Konfirmasi awal dari fasilitas kesehatan perujuk
  3. 3. Kartu JKN (Untuk peserta)

  1. 1. Pasien datang ke rs bisa datang sendiri atau dengan keluarga, rujukkan dari dokter praktek, rujukan dari rs lain 2. Pasien menuju ruang triage untuk di identifikasi kegawat daruratannya 3. Keluarga pasien atau pengantar mendaftarkan pasien ke bagian pendaftaran igd 4. Untuk pasien manidri membayar karcis pendaftaran di loket keuangan untuk pasien jkn 5. Setelah dilakukan identifikasi pasien menuju ruangan pemeriksaan atau tindakan 6. Setelah proses pemeriksaan dan adm selesai pasien dapat

Pasien datang ke rs bisa datang sendiri dengan keluarga, rujukan dari dokter praktek, rujukan dari puskesmas, rujukan dari rs lain

Berdasarkan tarif perda nomor 6 tahun 2010

Pelayanan kasus gawat darurat

Si ela complain

bagian humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan gawat darurat"