Pelayanan Penanganan Korban Pasca Bencana

  1. Pengajuan permohonan penanganan dari masyarakat/desa/laporan diketahui camat
  2. Foto copy KTP dan KK
  3. Foto Korban dan Lokasi bencana

  1. Petugas menerima permohonan / laporan dari desa / masyarakat
  2. Setelah laporan diterima petugas memeriksa kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi
  3. Petugas agenda menerima, mencatat di buku agenda, menulis di lembar disposisi dan menyerahkan ke sekretaris Dinas Sosial P3A
  4. Petugas agenda menyerahkan ke Kabid Linjamsos FM dan Kabid mendisposisi kepada Kasi Perlindungan Sosial
  5. Kasi Perlindungan Sosial menerima berkas permohonan, mengecek kelengkapannya serta membuat agenda untuk pengecekan lokasi dan verifikasi / home visit lapangan
  6. Kasi membuat laporan hasil pengecekan lapangan dan menyususn rencana penanganan untuk para korban bencana

1x24 jam

Gratis

Penanganana korban pasca bencana ( TAGANA )

1.Melalui Telepon (0361) 811564

2.Melalui E-Mail : dinsosp3atabanan@gmail.com

3.Melalui website : www.dsp3a.tabanankab.go.id

4.Datang Langsung ke Kantor Dinas Sosial P3A

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Korban Pasca Bencana"