Penyadiaan dan Penyaluran Cadangan Pangan

  1. Data daerah rawan pangan sampai dengan tingkat desa

  1. Camat melaporkan keadaan kerawanan pangan kepada Bupati Barito Kuala segera setelah kejadian bencana
  2. Bupati memerintahkan kepada Tim Pelaksanan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk melakukan identifikasi dan investegasi ke lokasi kerawan pangan
  3. Tim pelaksanan CPP melakukan identifiaksi dan ivestigasi ke lokasi kerawanan pangan dan selanjutnya melaporkan Kepada Bupati hasil identifikasi dan investigasi
  4. Bupati merekomendasikan penyaluran cadangan pangan kepada sasaran/masyarakat yang megalami kerawanan pangan sesuai dengan kebutuhan dan ketersedian cadangan pangan pemerintah
  5. Tim Pelaksana CPP melaukan penyaluran cadangan pangan berupa beras ke lokasi titik penyaluran yang ditentukan oleh pemerintah desa/kelurahan
  6. jumlah bantuan yan disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan indeks 300 gr/kap/hari, selama paling lama 60 hari atau sesuai hasil investigasi tim pelaksana CPP
  7. Membuat berita acara serah terima bantuan yang diketahui oleh camat dan kepala Desa/Lurah

paling cepat 2 hari paling lambat 1 minggu proses penyaluran sudah bisa dilakukan

Tidak dipungut biaya

penyediaan dan penyaluran Cadangan Pangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyadiaan dan Penyaluran Cadangan Pangan "