Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)

  1. A. PERSYARATAN ADMINISTRASI : (diatur Pasal 112 PP 20 Tahun 2010, dan Pasal 6 KM 14 Tahun 2002) 1. Surat permohonan beserta berkas lampirannya dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir). 2. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan perusahaan. 3. Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan perusahaan dari pihak yang berwenang. (untuk Jenis PT disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM) 4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5. Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur Perusahaan. 6. Memiliki modal usaha sesuai ketentuan (sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) KM 14 Tahun 2002) : a. Modal Dasar Perusahaan yg beroperasi di Pelabuhan Utama : Rp. 1.000.000.000,- b. Modal Dasar Perusahaan yg beroperasi di Pelabuhan Regional : Rp. 500.000.000,- c. Modal Dasar Perusahaan yg beroperasi di Pelabuhan Lokal : sesuai penetapan Gubernur. 7. Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri maupun sewa, yang dibuktikan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang (kepala desa/kelurahan). 8. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli kualifikasi ahli nautika atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah tenaga ahli tersebut 9. Rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan/Unit Penyelenggara Pelabuhan/ Adpel/ Kakanpel setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat. 10. Izin PMA dari BKPM (khusus bagi usaha patungan/ joint venture)
  2. B. PERSYARATAN TEKNIS : (DILAKUKAN SURVEI OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP) Memiliki sekurang-kurangnya peralatan bongkar muat : (diatur secara rinci di Pasal 6 ayat (4) KM 14 Tahun 2002) Peralatan Pelabuhan Utama Pelabuhan Regional Pelabuhan lokal 1. forklift 1 unit 2,5 ton 2 unit 5 ton 1 unit 10 ton 1 unit 2,5 ton 2 unit 5 ton Sesuai penetapan Gubernur 2. pallet 75 buah 50 buah 3. ship side-net ada ada 4. rope sling ada ada 5. rope net ada ada 6. wire net ada ada
  3. C. Pelaksanaan Kajian Teknis dan/atau Survey lapangan (tulis YA atau TIDAK) : YA

  1. (1) Untuk memperoleh Perizinan dan Nonperizinan dari Pemerintah Provinsi, setiap Pemohon wajib mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan kepada Kepala DPMPTSP. (2) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan dapat diajukan secara manual atau secara elektronik melalui SPIPISE atau sistem informasi pelayanan Perizinan secara elektronik lainnya. (3) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan langsung oleh Pemohon atau dalam hal yang bersangkutan berhalangan atau tidak memungkinkan untuk mengurus Perizinan dan Nonperizinan dapat diwakili oleh kuasa Pemohon, yang dinyatakan dengan Surat Kuasa dan dilampirkan ,Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)Penerima Kuasa. (4) Persyaratan yang diperlukan untuk proses Perizinan dan Nonperizinan mengacu pada SP yang berlaku. (5) Pendaftaran permohonan Perizinan dan Nonperizinan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut: a. Pemohon mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penjelasan persyaratan, formulir Perizinan dan Nonperizinan, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melalui loket informasi atau diunduh pada website DPMPTSP; b. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan; c. formulir dan kelengkapan persyaratan dapat disampaikan melalui: 1: loket pendaftaran; at au 2. Koordinator Perizinan. d. petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan daftar persyaratan; e. apabila berkas tidak lengkap dan z atau tidak sesuai dengan daftar persyaratan, petugas pendaftaran mengembalikan berkas permohonan dan persyaratan, untuk diperba.ikr/ dilengkapi kembali oleh Pemohon; dan f. apabila berkas telah memenuhi persyaratan dan lengkap, petugas pendaftaran meregistrasi dan meng-input data awal/ header untuk diteruskan kepada petugas verifikasi dan validasi, dan selanjutnya petugas pendaftaran memberikan resi 'tanda terima penerimaan berkas kepada Pemohon, dengan ketentuan apabila nantinya menurut hasil verifikasi dan validasi petugas pemrosesan menyatakan bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan, maka berkas akan dikembalikan kepada Pemohon. (6) Hasil verifikasi dan validasi berkas permohonan dilanjutkan kepada petugas pemrosesan untuk edit status pada data base secara elektronik kemudian dilakukan proses Perizinan dan Nonperizinan dengan ketentuan: a. dalam hal hasil verifikasi dan validasi menyatakan bahwa berkas memenuhi persyaratan tanpa pemeriksaan lapangan darr/ atau tanpa pengkajian oleh Tim Teknis PTSP, naskah Izin dan / atau Nonizin dapat diproses untuk ditandatangani Kepala DPMPTSP; dan b. dalam hal hasil verifikasi dan validasi menyatakan bahwa berkas memenuhi persyaratan administrasi tetapi memerlukan pemeriksaan lapangan dan 'atau pengkajian, Tim Teknis PTSP melakukan pemeriksaan lapangan dariy atau pengkajian didampingi oleh unsur petugas DPMPTSP, yang dikoordinasikan oleh Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu. (7) Dalam hal berkas permohonan Perizinan dan Nonperizinan memerlukan kajian dari Tim Teknis PTSP, ditempuh langkah operasional sebagai berikut: a. petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP menyampaikan permintaan tertulis melalui surat Kepala DPMPTSP at au Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP selaku Koordinator Tim Teknis PTSP kepada Tim Teknis PTSP untuk melakukan pemeriksaan teknis; b. Tim Teknis PTSP menyusun penjadwalan dan perencanaan untuk melakukan pemeriksaan lapangan; c. Tim Teknis PTSP didampingi oleh unsur petugas DPMPTSP melakukan pemeriksaan lapangan dan /atau pembahasan, yang dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan olehTim Teknis PTSP; d. hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh Tim Teknis PTSP dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan saran pertimbangan atau kajian teknis atau dokumen lain yang dipersamakan, yang disampaikan kepada Kepala DPMPTSP dengan tembusan kepada Kepala PD Teknis yang bersangku tan; e. hasil saran pertimbangan atau kajian teknis dari Tim Teknis PTSP menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk menerbitkan atau menolak penerbitan izin; f. petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSPmelaksanakan pengolahan dan penerbitan dokumen Perizinan dan Nonperizinan atau dokumen penolakanjpenangguhan, untuk ditandatangani Kepala DPMPTSP; g. selanjutnya Petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP melakukan tindakan administrasi atas surat Perizinan dan Nonperizinan atau penolakanj penangguhan yang telah ditandatangani Kepala DPMPTSPberupa penomoran dan pengarsipan; dan h. petugas pemrosesan meneruskan surat Perizinan dan Nonperizinan atau penolakanj penangguhan kepada Petugas loket pengambilan, untuk disampaikan kepada Pemohon melalui telepon danj atau Short Message Service (SMS). (8) Perizinan dan Nonperizinan yang tidak dibebani kewajiban membayar Retribusi dan sudah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP disampaikan kepada petugas loket pengambilan dokumen, selanjutnya diinformasikan melalui telepon danj atau Short Message Service (SMS) kepada Pemohon bahwa proses Perizinan dan Nonperizinan telah selesai dan dokumen sudah dapat diberikanj disampaikan kepada Pemohon. (9) Khusus Perizinan dan Nonperizinan yang dikenakan kewajiban membayar Retribusi, pengambilan dokumen Perizinan harus disertakan tanda bukti pembayaran atau Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS) sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah ditetapkan Petugasj Pejabat yang ditunjuk. (10) Pembayaran Retribusi dilakukan melalui loket pembayaran PTSP yang telah disediakan atau melalui bank yang ditunjuk. (11) Berdasarkan bukti pembayaran danj atau resi penerimaan berkas yang telah diregistrasi, Pemohon mengambil Perizinan dan Nonperizinan ke loket pengambilan dokumen.

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP (Pasal 113 ayat (2) PP 20 Tahun 2010)

Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi

Sektor Perhubungan

(1) Untuk memperoleh Perizinan dan Nonperizinan dari Pemerintah Provinsi, setiap Pemohon wajib mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan kepada Kepala DPMPTSP.

(2) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan dapat diajukan secara manual atau secara elektronik melalui SPIPISE atau sistem informasi pelayanan Perizinan secara elektronik lainnya.

(3) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan langsung oleh Pemohon atau dalam hal yang bersangkutan berhalangan atau tidak memungkinkan untuk mengurus Perizinan dan Nonperizinan dapat diwakili oleh kuasa Pemohon, yang dinyatakan dengan Surat Kuasa dan dilampirkan ,Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)Penerima Kuasa.

(4) Persyaratan yang diperlukan untuk proses Perizinan dan Nonperizinan mengacu pada SP yang berlaku.
(5) Pendaftaran permohonan Perizinan dan Nonperizinan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:

a. Pemohon mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penjelasan persyaratan, formulir Perizinan dan Nonperizinan, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melalui loket informasi atau diunduh pada website DPMPTSP;

b. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan;

c. formulir dan kelengkapan persyaratan dapat disampaikan melalui: 1: loket pendaftaran; at au 2. Koordinator Perizinan.

d. petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan daftar persyaratan;

e. apabila berkas tidak lengkap dan z atau tidak sesuai dengan daftar persyaratan, petugas pendaftaran mengembalikan berkas permohonan dan persyaratan, untuk diperbaiki/ dilengkapi kembali oleh Pemohon; dan

f. apabila berkas telah memenuhi persyaratan dan lengkap, petugas pendaftaran meregistrasi dan meng-input data awal/ header untuk diteruskan kepada petugas verifikasi dan validasi, dan selanjutnya petugas pendaftaran memberikan resi 'tanda terima penerimaan berkas kepada Pemohon, dengan ketentuan apabila nantinya menurut hasil verifikasi dan validasi petugas pemrosesan menyatakan bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan, maka berkas akan dikembalikan kepada Pemohon.

(6) Hasil verifikasi dan validasi berkas permohonan dilanjutkan kepada petugas pemrosesan untuk edit status pada data base secara elektronik kemudian dilakukan proses Perizinan dan Nonperizinan dengan ketentuan:

a. dalam hal hasil verifikasi dan validasi menyatakan bahwa berkas memenuhi persyaratan tanpa pemeriksaan lapangan darr/ atau tanpa pengkajian oleh Tim Teknis PTSP, naskah Izin dan / atau Nonizin dapat diproses untuk ditandatangani Kepala DPMPTSP; dan

b. dalam hal hasil verifikasi dan validasi menyatakan bahwa berkas memenuhi persyaratan administrasi tetapi memerlukan pemeriksaan lapangan dan 'atau pengkajian, Tim Teknis PTSP melakukan pemeriksaan lapangan dariy atau pengkajian didampingi oleh unsur petugas DPMPTSP, yang dikoordinasikan oleh Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu.

(7) Dalam hal berkas permohonan Perizinan dan Nonperizinan memerlukan kajian dari Tim Teknis PTSP, ditempuh langkah operasional sebagai berikut:

a. petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP menyampaikan permintaan tertulis melalui surat Kepala DPMPTSP at au Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP selaku Koordinator Tim Teknis PTSP kepada Tim Teknis PTSP untuk melakukan pemeriksaan teknis;

b. Tim Teknis PTSP menyusun penjadwalan dan perencanaan untuk melakukan pemeriksaan lapangan;

c. Tim Teknis PTSP didampingi oleh un sur petugas DPMPTSP melakukan pemeriksaan lapangan dan atau pembahasan, yang dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan o1ehTim Teknis PTSP;

d. hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh Tim Teknis PTSP dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan saran pertimbangan atau kajian teknis atau dokumen lain yang dipersamakan, yang disampaikan kepada Kepala DPMPTSP dengan tembusan kepada Kepala PD Teknis yang bersangkutan;

e. hasil saran pertimbangan atau kajian teknis dari Tim Teknis PTSP menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk menerbitkan atau menolak penerbitan izin;

f. petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSPmelaksanakan pengolahan dan penerbitan dokumen Perizinan dan Nonperizinan atau dokumen penolakanjpenangguhan, untuk ditandatangani Kepala DPMPTSP;

g. selanjutnya Petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP melakukan tindakan administrasi atas surat Perizinan dan Nonperizinan atau penolakanj penangguhan yang telah ditandatangani Kepala DPMPTSPberupa penomoran dan pengarsipan; dan

h. petugas pemrosesan meneruskan surat Perizinan dan Nonperizinan atau penolakanj penangguhan kepada Petugas loket pengambilan, untuk disampaikan kepada Pemohon melalui telepon danj atau Short Message Service (SMS).

(8) Perizinan dan Nonperizinan yang tidak dibebani kewajiban membayar Retribusi dan sudah ditandatangani oleh Kepala DPM.pTSP disampaikan kepada petugas loket pengambilan dokumen, selanjutnya diinformasikan melalui telepon danj atau Short Message Service (SMS) kepada Pemohon bahwa proses Perizinan dan Nonperizinan telah selesai dan dokumen sudah dapat diberikanj disampaikan kepada Pemohon.

(9) Khusus Perizinan dan Nonperizinan yang dikenakan kewajiban membayar Retribusi, pengambilan dokumen Perizinan harus disertakan tanda bukti pembayaran atau Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS) sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah ditetapkan Petugasj Pejabat yang ditunjuk.

(10) Pembayaran Retribusi dilakukan melalui loket pembayaran PTSP yang telah disediakan atau melalui bank yang ditunjuk.

(11) Berdasarkan bukti pembayaran danj atau resi penerimaan berkas yang telah diregistrasi, Pemohon mengambil Perizinan dan Nonperizinan ke loket pengambilan dokumen.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)"