Pemeriksaan Ukl-Upl ( OSS )

  1. Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  2. NPWP
  3. Foto Copy pemilik usaha/pemohon
  4. Legalitas perusahaan ( Badan usaha )
  5. Legalitas Kepemilikan lahan
  6. Legalitas lokasi kegiatan
  7. Foto/Dokumentasi lokasi usaha/kegiatan
  8. Draf UKL-UPL sesuai format Permen LHK No P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman penyusunan dan penilaian serta pemeriksaan dokumen lingkungan hidup dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintergrasi secara elektronik . lampiran III

  1. Penerimaan Formulir UKL-UPL
  2. Verifikasi dan uji administrasi
  3. Persiapan rapat koordinasi
  4. Pelaksanaan rapat koordinasi
  5. Penerbitan rekomendasi
  6. Penyampaian rekomendasi dan notifikasi

Jangka Waktu Pengisian,Pengajuan,Pemeriksanaan,Perbaikan UKL-UPL selama 10 ( Sepuluh ) Hari kerja yang disampaikan oleh pelaku usaha dan penetapan persetujuan rekomendasi.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan surat Notifikasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Ukl-Upl ( OSS )"