Pelayanan Intensive Care Unit

  1. membawa Kartu Keluarga (KK)
  2. membawa kartu BPJS
  3. membawa KTP

  1. Prosedur Pelayanan ICU : 1. Pasien mendapat rujukan untuk melakukan perawatan di ICU dari IGD atau Ruang Rawat Inap 2. Pasien dipindahkan keruang ICU untuk mendapat perawatan

lama pasien dirawat tergantung dengan kondisi dan diagnosa pasien tersebut.

biaya / tarif tergantung rincian tindakan atau perawatan

Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive Care Unit"