Pelayanan Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Aanak

  1. Kartu identitas pelapor dan/atau pendamping
  2. Surat Keterangan bila korban dirujuk dari institusi atau lembaga lain
  3. Mengisi formulir yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan

  1. Korban/Pendamping datang ke Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Sosial dan isi buku tamu
  2. Korban/Pendamping mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan kartu identitas pelapor dan/atau pendamping
  3. Korban menyampaikan kronologi kejadian dan petugas mencatat kronologi kejadian yang disampaikan korban
  4. a. Petugas menjadwalkan Tim Pelayanan memberikan pelayanan konseling / mediasi/home visit b. Rujukan pelayanan bagi korban ke pelayanan kesehatan, psikolog/ psikiater,hukum, sosial, ekonomi

7 Hari

Gratis

Penanganan Perempuan dan anak korban kekerasan yang meliputi : 1. Pemberian konseling/mediasi/home visit. 2. Rujukan ke institusi/lembaga lain

1. Melalui telepon : 0361-811564

2. Melalui email      : dinsosp3atabanan@gmail.com

3. Melalui website  : www.dsp3a.tabanankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Aanak"