Pelayanan Forensik dan Medikolegal

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa surat penitipan jenazah dari kepolisian

  1. Jenazah dibawa dari ruangan rawat inap, ICU atau IGD ke ruangan forensik
  2. di forensik jenazah dilakukan penanganan sesuai ijin dari keluarga yang bersangkutan contoh : memandikan atau mengkafani
  3. keluarga dapat mengambil jenazah dengan membawa persyaratan yang diperlukan

4 Jam

Biaya dibayarkan diloket pembayaran

Pelayanan forensik dan medikolegal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Forensik dan Medikolegal"