Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Pasien Umum (Bayar Tunai) a. Kartu berobat (bagi pasien lama) b. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport) c. Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas) d. Surat rujukan (jika ada) e. Surat Pengantar Rawat Inap f. General Concent
  2. Pasien Peserta BPJS a. Kartu berobat (bagi pasien lama) b. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport) c. Kartu BPJS d. Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP e. Surat Pengantar Rawat Inap f. General Concent
  3. Pasien Perusahaan / Asuransi (yang bekerjasama dengan RSUD dr. Dradjat Prawiranegara) a. Kartu berobat (bagi pasien lama) b. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport) c. Kartu Asuransi d. Surat jaminan perusahaan e. Surat rujukan f. Surat Pengantar Rawat Inap g. General Concent

  1. 1. Pasien/ Keluarga Melakukan pendaftaran rawat inap di admisi Pendaftaran Rawat Inap 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap dan melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap 3. Keluarga pasien / petugas rumah sakit mengurus penerbitan SEP / surat jaminan (bagi pasien BPJS) 4. Pemberian asuhan medis, keperawatan dan asuhan profesi kesehatan lainnya selama perawatan 5. Perencanaan pasien pulang 6. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (khusus pasien umum) 7. Pasien pulang atau dirujuk

1.      Satu jam sejak pasien mendaftar di pendaftaran rawat inap hingga diantar ke ruang rawat inap. (Waktu tergantung ketersediaan ruangan )

2.   Waktu Pelayanan : Setiap hari [ 7 hari dalam seminggu – 24 jam ]

1. Tarif Umum sesuai Peraturan Bupati Nomor  46            Tahun         2013

      2.  Pasien Peserta JKN (BPJS) Permenkes Nomor 59 tahun 2014

Pelayanan Rawat Inap

1.         Email        : rsdpkabserang@gmail.com

2.         Website    : https://rsud.serangkab.go.id

3.         Telepon    : 0254200528, ext. 209

4.         SMS/WA : 082246329990

5.         Kotak Saran      

6.         Ruang Pengaduan : Unit Humas Hukum dan Pengaduan, Ruangan disamping lobi rawat jalan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"