1. Satu jam sejak pasien mendaftar di pendaftaran rawat inap hingga diantar ke ruang rawat inap. (Waktu tergantung ketersediaan ruangan )
2. Waktu Pelayanan : Setiap hari [ 7 hari dalam seminggu – 24 jam ]
1. Tarif Umum sesuai Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2013
2. Pasien Peserta JKN (BPJS) Permenkes Nomor 59 tahun 2014
Pelayanan Rawat Inap
1. Email : rsdpkabserang@gmail.com 2. Website : https://rsud.serangkab.go.id 3. Telepon : 0254200528, ext. 209 4. SMS/WA : 082246329990 5. Kotak Saran 6. Ruang Pengaduan : Unit Humas Hukum dan Pengaduan, Ruangan disamping lobi rawat jalan. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store