Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa KTP
  2. membawa fotocopy Kartu keluarga

  1. Prosedur Pelayanan Rawat Jalan : 1. pasien mengambil nomor antrian 2. mendaftarkan diloket pendaftaran 3. setelah selesai pasien menuju poliklinik yang dituju

15 Menit

membayar biaya pendaftaran di loket pendaftaran jika pasien memakai jenis pembayaran umum dan melampirkan persyaratan BPJS jikapasien memakai BPJS.

Biaya pendaftaran untuk pasien lama sebesar Rp. 38.000 dan biaya pendaftaran untuk pasien baru sebesar Rp. 45.000

Pelayanan Rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"