Ijin Undian Gratis Berhadiah

  1. Diajukan oleh suatu badan yang berbadan hukum / yang tidak berbadan hukum
  2. Adanya rekomendasi dari pemerintah daerah setempat yang bertanggung jawab melaksanakan fungsi di bidang kesejahteraan sosial
  3. Mempunyai akta pendirian / akta notaris / keputusan suatu pembentukan panitia/organisasi
  4. Mempunyai susunan pengurusan / kepanitiaan
  5. Mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  6. Menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi/badan hukum yang bersangkutan
  7. Bagi badan yang akan menyelenggarakan undian gratis sekurang-kurangnya harus terdaftar pada instasi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Bagi badan yang kegiatannya di bidang usaha perdagangan harus memiliki surat ijin perdagangan (SIUP)
  9. Hadiah yang berupa barang harus mencantumkan harga sesui dengan harga pasar yang berlaku saat itu
  10. Hadiah-hadiah harus telah tersedia pada saat permohonan ijin diajukan / sebelum jangka waktu penyelenggaraan undian dimulai
  11. Surat permohonan ijin harus ditandatangani langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh agenzy yang mengurus
  12. Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/ badan perwakilan yang berkedudukan hukum di wilayah Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pemohon mengajukan permohonan ijin pada Dinsos P3A Tabanan
  2. Permohonan deregister dan divalidasi oleh Kasi bina Keterampilan Perempuan, Pengendalian, Pengawasan dan pengumpulan Dana Sosial
  3. Kasi bina keterampilan perempuan, pengendalian, pengawasan dan pengumpulan dana sosial memprosesnya jika semua persyaratan telah lengkap
  4. Surat permohonan ijin undian gratis berhadiah diajukan oleh kabid kepada Kepala Dinas untuk di tanda tangani
  5. Surat permohonan ijin undian gratis berhadiahn diserahkan pada pemohon

1 x 24 jam

Gratis

Pelayanan Permohonan Ijin Undian Gratis Berhadiah

1. Melalui tlp. 0361 811564

2. Melalui email. dinsosp3atabanan@gmail.com

3. Melalui website. www.dsp3a.tabanankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Undian Gratis Berhadiah"