Andal Rkl dan Rpl Online Single Submission ( OSS )

  1. Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  2. NPWP
  3. Foto Copy pemilik usaha/Pemohon
  4. Legalitas Perusahaan ( Badan Usaha )
  5. Legalitas Kepemilikan Lahan
  6. Legalitas Lokasi Kegiatan
  7. Dokumen administrasi penyusunan Amdal
  8. Dokumen KA, Andal RKL-RPL sesuai format Permen LHK No P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan penilaian serta pemeriksaan dokumen lingkungan hidup dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintergrasi secara elektronik lampiran I dan II

  1. Penerimaan dan Penilaian dokumen Andal RKL-RPL secara administrasi, uji Administrasi
  2. Memeriksa dan Verifikasi kelengkapan administrasi
  3. Persiapan rapat tim teknis
  4. Penilaian mandiri Andal RKP-RPL oleh tim teknis
  5. Penyelenggara Rapat tim teknis penilai Amdal dan RKL-RPL
  6. Merumuskan hasil penilaian akhir
  7. Rapat KPA
  8. Penerbitan rekomendasi hasil penilaian akhir
  9. Menyampikan rekomendasi hasil penilaian akhir

Jangka Waktu Penilaia Andal RKL-RPL, Penyampaian Rekomendasi hasil penilaian akhir serta penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup paling lama 55 ( lima pulu lima ) Hari Kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diajukan kepada KPA dan dinyatakan lengkap secara Administrasi.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Hasil Penilaian akhir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Andal Rkl dan Rpl Online Single Submission ( OSS )"