Beasiswa Untuk Anak Tidak Mampu

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa
  2. Foto Copy KTP Orang Tua
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengajukan permohonan beasiswa untuk anak tidak mampu dari Desa
  2. Permohonan deregister dan divalidasi oleh Kasi Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Disabiitas Perlindungan Anak dan Kesejahteraan Sosial
  3. Kasi Perlindungan dan Kesejahteraan Anak memprosesnya jika semua persyaratan telah lengkap
  4. Surat Rekomdasi untuk mendapatkan beasiswa diajukan oleh Kabid kepada Kepala Dinas untuk di tanda tangani
  5. Surat Kekondasi beasiswa untuk Anak tidak mampu deregister dan di serahkan pada pemohon

1 x 24 jam

Gratis

Pelayanan rekomendasi beasiswa untuk anak tidak mampu

1. Melalui telp. 0361 811564

2. Melalui email. : dinsosp3atabanan@gmail.com

3. Melalui website. : www.dsp3a.tabanankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Beasiswa Untuk Anak Tidak Mampu"