Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Izin Operasi Angkutan, skala kewenangan Provinsi) meliputi : a) Surat Keputusan Izin Operasi; dan /atau b) Kartu Pengawasan Izin Operasi.

  1. A. PERSYARATAN ADMINISTRASI : A1. PERMOHONAN IZIN OPERASI BARU (SKIO) : 1. Surat permohonan bermeterai BESERTA RINCIAN DAFTAR KENDARAANNYA dan berkas lampirannya dalam rangkap 2 (dua) dari Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BP2TPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir). 2. Fotokopi Akta Pendirian perusahaan/ Badan Usaha. 3. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya 4. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) setiap kendaraan yg masih berlaku. 5. Fotokopi Buku Uji kendaraan bermotor / KIR setiap kendaraan yang masih berlaku. 6. ASLI Rekomendasi resmi dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di domisili pemohon, yang dirinci untuk masing-masing kendaraannya yang mencantumkan Identitas / Nomor Polisi kendaraan. 7. Surat keterangan memiliki fasilitas penyimpanan / Pool kendaraan, DISERTAI DENAH LOKASINYA (Format Terlampir) 8. Surat pernyataan bermeterai bahwa memiliki bengkel sendiri untuk perawatan kendaraan yang ditandatangani oleh Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya ataupun surat keterangan bekerjasama dengan bengkel kendaraan lainnya untuk perawatan kendaraan yang ditandatangani oleh Pemilik Bengkel (ditandatangani disertai cap perusahaan bengkel) (Format Terlampir) 9. Surat Keterangan bermeterai mengenai kondisi dan komitmen usaha ditandatangani oleh Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya. (Format Terlampir dan harap diuraikan) 10. Surat pernyataan bermeterai tentang Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin Operasi (Format Terlampir) Persyaratan Tambahan : ANGKUTAN YANG BEROPERASI PADA MODA LAINNYA : Wajib melakukan kerjasama dengan otorita/ badan pengelola, seperti bandara (misalnya PT. Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, dll), stasiun kereta api, dan pelabuhan (misalnya PT. PELINDO Cabang Muntok, dll) untuk pelayanan angkutan pemadu moda dari dan ke kawasan yang mempunyai otorita/ badan pengelola (dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama atau sekurang-kurangnya ada Rekomendasi dari otorita/ badan pengelola). A2. PERPANJANGAN MASA BERLAKU IZIN OPERASI (SKIO) : 1. Surat permohonan bermeterai BESERTA RINCIAN DAFTAR KENDARAANNYA dan berkas lampirannya dalam rangkap 2 (dua) dari Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BP2TPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir). 2. Fotokopi Akta Pendirian perusahaan/ Badan Usaha dan perubahannya 3. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya 4. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) setiap kendaraan yg masih berlaku. 5. Fotokopi Buku Uji kendaraan bermotor / KIR setiap kendaraan yang masih berlaku. 6. ASLI Rekomendasi resmi dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dari ASAL dan TUJUAN wilayah operasi (bila diperlukan). Persyaratan Tambahan : Izin Operasi dikategorikan sebagai Perpanjangan masa berlaku izin Operasi, jika dilakukan masih dalam masa berlaku izin Operasi (dapat diajukan paling lambat 1 bulan sebelum berakhir masa laku) dan sepanjang tidak ada penambahan kendaraan baru. Jika ada perubahan terhadap data dalam SKIO sebelumnya, maka yang dapat diproses adalah hanya terhadap data kendaraan yang masih tercantum dalam SKIO sebelumnya saja, sedangkan data yang sudah berubah harus diajukan ke dalam SKIO Perubahannya. A3. PERUBAHAN IZIN OPERASI (SKIO) : 1. Surat permohonan bermeterai BESERTA RINCIAN DAFTAR KENDARAANNYA dan berkas lampirannya dalam rangkap 2 (dua) dari Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BP2TPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir). 2. Fotokopi Izin Operasi lama yang terakhir yang masih berlaku 3. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya yang terbaru/terakhir 4. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kendaraan yang menjadi objek perubahan saja yg masih berlaku. 5. Fotokopi Buku Uji kendaraan bermotor / KIR setiap kendaraan yang menjadi objek perubahan saja yg masih berlaku. 6. ASLI Kartu Pengawasan kendaraan yang lama (khusus kendaraan yang menjadi objek perubahan saja, kecuali karena penambahan kendaraan/ penambahan rute Operasi yang baru) 7. ASLI Rekomendasi resmi dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan di domisili pemohon, yang dirinci untuk masing-masing kendaraan yang mencantumkan Nomor Polisi kendaraan (Rekomendasi ini hanya wajib : khusus bagi setiap kendaraan yang menjadi objek perubahan karena penambahan kendaraan) 8. Khusus yang pindah keanggotaan perusahaan/koperasi, wajib melampirkan : a. Surat Pernyataan Bermeterai bahwa ybs telah keluar keanggotaan dari Badan Usaha yang lama; dan b. Surat Pernyataan Bermeterai bahwa ybs diterima sebagai keanggotaan baru di Badan Usaha yang baru. 9. Khusus untuk Angkutan yang beroperasi pada moda lainnya : Rekomendasi dari otorita/ badan pengelola, seperti bandara (misalnya PT. Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, dll), stasiun kereta api, dan pelabuhan (misalnya PT. PELINDO Cabang Muntok, dll) untuk kendaraan yang menjadi objek perubahan saja (Pengecualian terhadap ketentuan ini, yaitu : untuk Perusahaan / Badan Usaha yang telah menjalin kerjasama umum dengan otorita/ badan pengelola pada Pokok Perjanjian Induk saat awal kerjasama) A4. PERPANJANGAN KARTU PENGAWASAN (KP) : 1. Surat permohonan mengenai perpanjangan kartu pengawasan BESERTA RINCIAN DAFTAR KENDARAANNYA dan berkas lampirannya dalam rangkap 2 (dua) dari per kendaraan, ataupun pengajuan secara kolektif dari Pimpinannya yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BP2TPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir) 2. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) per kendaraan yg masih berlaku. 3. Fotokopi Buku Uji kendaraan bermotor / KIR per kendaraan yg masih berlaku. 4. ASLI Kartu Pengawasan kendaraan yang lama (per kendaraan)
  2. A4. PERPANJANGAN KARTU PENGAWASAN (KP) : 1. Surat permohonan mengenai perpanjangan kartu pengawasan BESERTA RINCIAN DAFTAR KENDARAANNYA dan berkas lampirannya dalam rangkap 2 (dua) dari per kendaraan, ataupun pengajuan secara kolektif dari Pimpinannya yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BP2TPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir) 2. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) per kendaraan yg masih berlaku. 3. Fotokopi Buku Uji kendaraan bermotor / KIR per kendaraan yg masih berlaku. 4. ASLI Kartu Pengawasan kendaraan yang lama (per kendaraan) B. PERSYARATAN TEKNIS (isi jika ada) : Khusus permohonan SKIO izin Operasi baru maupun perubahan SKIO izin Operasi karena penambahan kendaraan, maka secara teknis pada Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan, yang ditentukan berdasarkan evaluasi dan hasil analisa teknis Penentuan daerah operasi yang terbuka atau tertutup untuk penambahan (salah satu komponen pertimbangan adalah faktor muatan dan ketersediaan potensi angkutan / load factor, dll) yang dilakukan melalui kajian teknis oleh Anggota Tim Teknis PTSP dari Dinas Perhubungan Provinsi (diatur KM 35 Tahun 2003)
  3. C. Pelaksanaan Kajian Teknis dan/atau Survey lapangan Oleh TIM TEKNIS PTSP : (tulis YA atau TIDAK) : UNTUK PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN IZIN OPERASI (SKIO) : 1. Permohonan Baru : YA 2. Perpanjangan Masa Berlaku : TIDAK 3. Perubahan Izin Operasi : ? penambahan kendaraan atau penambahan frekuensi : YA ? pengurangan kendaraan atau pengurangan frekuensi : TIDAK ? Penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak : TIDAK ? Pengalihan kepemilikan perusahaan : TIDAK ? Penggantian kendaraan, meliputi : peremajaan kendaraan, perubahan identitas kendaraan, dan tukar lokasi operasi kendaraan) : TIDAK UNTUK PENERBITAN KARTU PENGAWASAN (KP) izin Operasi : TIDAK

  1. (1) Untuk memperoleh Perizinan dan Nonperizinan dari Pemerintah Provinsi, setiap Pemohon wajib mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan kepada Kepala DPMPTSP. (2) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan dapat diajukan secara manual atau secara elektronik melalui SPIPISE atau sistem informasi pelayanan Perizinan secara elektronik lainnya. (3) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan langsung oleh Pemohon atau dalam hal yang bersangkutan berhalangan atau tidak memungkinkan untuk mengurus Perizinan dan Nonperizinan dapat diwakili oleh kuasa Pemohon, yang dinyatakan dengan Surat Kuasa dan dilampirkan ,Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)Penerima Kuasa. (4) Persyaratan yang diperlukan untuk proses Perizinan dan Nonperizinan mengacu pada SP yang berlaku. (5) Pendaftaran permohonan Perizinan dan Nonperizinan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut: a. Pemohon mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penjelasan persyaratan, formulir Perizinan dan Nonperizinan, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melalui loket informasi atau diunduh pada website DPMPTSP; b. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan; c. formulir dan kelengkapan persyaratan dapat disampaikan melalui: 1: loket pendaftaran; at au 2. Koordinator Perizinan. d. petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan daftar persyaratan; e. apabila berkas tidak lengkap dan z atau tidak sesuai dengan daftar persyaratan, petugas pendaftaran mengembalikan berkas permohonan dan persyaratan, untuk diperba.ikr/ dilengkapi kembali oleh Pemohon; dan f. apabila berkas telah memenuhi persyaratan dan lengkap, petugas pendaftaran meregistrasi dan meng-input data awal/ header untuk diteruskan kepada petugas verifikasi dan validasi, dan selanjutnya petugas pendaftaran memberikan resi ' tanda terima penerimaan berkas kepada Pemohon, dengan ketentuan apabila nantinya menurut hasil verifikasi dan validasi petugas pemrosesan menyatakan bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan, maka berkas akan dikembalikan kepada Pemohon. (6) Hasil verifikasi dan validasi berkas permohonan dilanjutkan kepada petugas pemrosesan untuk edit status pada data base secara elektronik kemudian dilakukan proses Perizinan dan Nonperizinan dengan ketentuan: a. dalam hal hasil verifikasi dan validasi menyatakan bahwa berkas memenuhi persyaratan tanpa pemeriksaan lapangan darr/ atau tanpa pengkajian oleh Tim Teknis PTSP, naskah Izin dan / atau Nonizin dapat diproses untuk ditandatangani Kepala DPMPTSP; dan b. dalam hal hasil verifikasi dan validasi menyatakan bahwa berkas memenuhi persyaratan administrasi tetapi memerlukan pemeriksaan lapangan dan ' atau pengkajian, Tim Teknis PTSP melakukan pemeriksaan lapangan dariy atau pengkajian didampingi oleh unsur petugas DPMPTSP, yang dikoordinasikan oleh Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu. (7) Dalam hal berkas permohonan Perizinan dan Nonperizinan memerlukan kajian dari Tim Teknis PTSP, ditempuh langkah operasional sebagai berikut: a. petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP menyampaikan permintaan tertulis melalui surat Kepala DPMPTSP at au Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP selaku Koordinator Tim Teknis PTSP kepada Tim Teknis PTSP untuk melakukan pemeriksaan teknis; b. Tim Teknis PTSP menyusun penjadwalan dan perencanaan untuk melakukan pemeriksaan lapangan; c. Tim Teknis PTSP didampingi oleh un sur petugas DPMPTSP melakukan pemeriksaan lapangan dan ' atau pembahasan, yang dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan o1ehTim Teknis PTSP; d. hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh Tim Teknis PTSP dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan saran pertimbangan atau kajian teknis atau dokumen lain yang dipersamakan, yang disampaikan kepada Kepala DPMPTSP dengan tembusan kepada Kepala PD Teknis yang bersangku tan; e. hasil saran pertimbangan atau kajian teknis dari Tim Teknis PTSP menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk menerbitkan atau menolak penerbitan izin; f. petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSPmelaksanakan pengolahan dan penerbitan dokumen Perizinan dan Nonperizinan atau dokumen penolakanjpenangguhan, untuk ditandatangani Kepala DPMPTSP; g. selanjutnya Petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP melakukan tindakan administrasi atas surat Perizinan dan Nonperizinan atau penolakanj penangguhan yang telah ditandatangani Kepala DPMPTSPberupa penomoran dan pengarsipan; dan h. petugas pemrosesan meneruskan surat Perizinan dan Nonperizinan atau penolakanj penangguhan kepada Petugas loket pengambilan, untuk disampaikan kepada Pemohon melalui telepon danj atau Short Message Service (SMS). (8) Perizinan dan Nonperizinan yang tidak dibebani kewajiban membayar Retribusi dan sudah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP disampaikan kepada petugas loket pengambilan dokumen, selanjutnya diinformasikan melalui telepon danj atau Short Message Service (SMS) kepada Pemohon bahwa proses Perizinan dan Nonperizinan telah selesai dan dokumen sudah dapat diberikanj disampaikan kepada Pemohon. (9) Khusus Perizinan dan Nonperizinan yang dikenakan kewajiban membayar Retribusi, pengambilan dokumen Perizinan harus disertakan tanda bukti pembayaran atau Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS) sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah ditetapkan Petugasj Pejabat yang ditunjuk. (10) Pembayaran Retribusi dilakukan melalui loket pembayaran PTSP yang telah disediakan atau melalui bank yang ditunjuk. (11) Berdasarkan bukti pembayaran danj atau resi penerimaan berkas yang telah diregistrasi, Pemohon mengambil Perizinan dan Nonperizinan ke loket pengambilan dokumen.

Surat Keputusan Izin Operasi = maksimal 14 (Empat belas) hari kerja

Kartu Pengawas Izin Operasi = maksimal 7 (Tujuh) hari kerja

Retribusi Di pungut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Sektor Perhubungan

(1) Pemohon pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan atas
layanan PTSP melalui layanan pengaduan PTSP, dalam hal
penyelenggaraan PTSP oleh DPMPTSP tidak dilaksanakan sesuai
SP darr/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Layanan Pengaduan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara lisan darr/ atau tulisan melalui media yang
disediakan , paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pemohon pengguna jasa menerima pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan.
(3) DPMPTSP wajib menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan
atas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
secara cepat dan tepat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya pengaduan atas layanan.
(4) Prosedur layanan pengaduan PTSP dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pemohon pengguna jasa menyampaikan pengaduan atas
layanan yang diterimanya secara langsung lisan darr/ atau
tulisan ke loket layanan pengaduan PTSP, maupun secara
tidak langsung melalui media telepon, email, faximile, SMS,
kotak saran/ pengaduan, sistem informasi secara elektronik,
dan lain-lain;
b. petugas layanan pengaduan PTSP menerima pengaduan,
kemudian meregistrasi dan melakukan entry data atas
pengaduan, selanjutnya membuat dan memberikan resi tanda
terima nomor pengaduan kepada Pemohon pengguna jasa;
c. tim penanganan pengaduan yang terdiri dari petugas layanan
pengaduan PTSP, unsur petugas DPMPTSP yang terkait, Tim
Teknis PTSP, dan dapat mengikutsertakan unsur PD Teknis,
melakukan analisa penyebab selanjutnya menetapkan
tindakan penyelesaian dan menginformasikannya kepada
Pemohon pengguna jasa;
d. tim penanganan pengaduan melakukan tindakan
penyelesaian yang diperlukan, selanjutnya melaksanakan
verifikasi hasil akhirnya dan menyampaikannya kepada
Pemohon pengguna jasa;
e. jika Pemohon pengguna jasa puas dengan hasil akhir, penyelesaiannya, maka proses penanganan pengaduan
dinyatakan selesai;
f. jika Pemohon pengguna jasa belum puas maka proses siklus
penanganan pengaduan diulang kembali sebagaimana dari
huruf c hingga huruf e hingga selesai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Izin Operasi Angkutan, skala kewenangan Provinsi) meliputi : a) Surat Keputusan Izin Operasi; dan /atau b) Kartu Pengawasan Izin Operasi."