KA Andal Online Single submission ( OSS )

  1. Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  2. NPWP
  3. Foto Copy KTP pemilik usaha/Pemohon
  4. Legalitas perusahaan ( Badan Usaha )
  5. Legalitas kepemilikan lahan
  6. Legalitas lokasi kegiatan
  7. Dokumen administrasi penyusunan Amdal
  8. Dokumen Kerangka Acuan sesuai format Permen LHK No P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang pedoman penyusunan dan penilaian serta pemeriksaan dokumen lingkungan hidup dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Lampiran I dan II

  1. Penerimaan Formuli KA
  2. Persiapan rapat tim teknis
  3. Pemeriksaan Formulir KA secara teknis dengan penilaian mandiri
  4. Pemeriksaan Formulir KA secara teknis dengan rapat tim teknis
  5. Notifikasi
  6. Penyampaian Notifikasi

Jangka waktu pelaksanaan pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, konsultasi publik, pengisian formulir KA serta pemeriksaan Formulir KA dilakukan paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja setelah lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungam berdasarkan komitmen.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi persetujuan kesepakatan Kerangka Acuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KA Andal Online Single submission ( OSS )"