Pelayanan Lanjut Usia

  1. Pengajuan permohonan penanganan masyarakat/desa/laporan
  2. Pelayanan Administrasi penanganan: - Laporan masyarakat dan pengajuan permohonan penanganan dari desa, LKS dan aparat keamanan
  3. Pelayanan permohonan bantuan UEP : - Permohonan bantuan berupa poposal dengan dilengkapi : KTP, KK, Data BDT, KIS, dokumentasi usaha

  1. Petugas menerima permohonan/laporan dari desa/Kepolisian/Satpol PP/LKS
  2. Setelah laporan diterima petugas memeriksa kelengkapan administrasi yang dilengkapi
  3. Permohonan/laporan ditindaklanjuti oleh Kasi pelayanan Lanjut Usia bersama OPD terkait
  4. Pelaksanaan assesment terhadap penyandang lansia terlantar
  5. hasil assesment lansia terlantar yang memiliki keluarga dikembalikan ke keluarga dan yang tidak memiliki keluarga dirujuk ke panti sosial provinsi
  6. Penanganan lansia terlantar di luar panti diberikan melalui keluarga berupa bimbingan soail, mental dan resosialisasi serta bimbingan lanjut dan rujukan

1 x 24 jam

Gratis

Prosedur Pelayanan Lanjut Usia

1. Melalui telp. 0361 8115634

2. Melalui email Dinas Sosial P3A : dinsosp3atabanan@gmail.com

3. Melaluin Website : www.dsp3a.tabanankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lanjut Usia"