1 x 24 Jam
Gratis
Prosedur pelayanan penyandang Tuna Sosial (Gepeng, BWBP, Tunas Susila, Eks Napza, HIV, AIDS)
1. Melalui telp. 0361 811564
2. Melalui email Dinas Sosial : dinsosp3atabanan@gmail.com
3. Melalui website : www.dsp3a.tabanankab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store