Pelayanan Rehabilitasi Penyandang Tuna Sosial

  1. Pengajuan permohonan penanganan dari masyarakat/desa/laporan
  2. Pelayanan Administrasi penanganan : - Laporan masyarakat dan pengajuan permohonan penanganan dari desa, LKS dan aparat keamanan
  3. Pelayanan permohonan bantuan UEP : - Permohonan bantuan berupa proposal dengan dilengkapi : KTP, KK, Data BDT, KIS, dokumentasi usaha

  1. Petugas menerima permohonan/laporan dari Desa/Kepolisian/Satpol PP/LKS
  2. Setelah laporan diterima petugas memeriksa kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi.
  3. Permohonan/laporan ditindaklanjuti oleh Kasi Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial apabila persyaratan telah lengkap
  4. Selanjutnya penanganan dilakukan oleh petugas yang terkait (Dinas Sosial P3A, Sat Pol PP, Psikolog, Pekerja Sosial) - Gepeng berasal dari luar Provinsi Bali dikirim ke Dinas Sosial Provinsi Bali - Gepeng berasal dari luar Kbupaten Tabanan dikembalikan ke Kabupaten asal Provinsi Bali dan di berikan bimbingan sosial dan mental spiritual - bagi penyandang masalah Tuna Sosial (BWBP, Eks Napza Tuna Susila, HIV/AIDS)yang telah terdata diberikan pelayanan rehabilitasi sosial berupa motifasi dan diagnosis psikososial, bimbingan mental spiritual serta pelatihan vokasional pembinaan kewirausahaan
  5. Setelah Penyandang masalah Tuna Sosial diberikan rehabilitasi sosial selanjutnya diberikan bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut rujukan.

1 x 24 Jam

Gratis

Prosedur pelayanan penyandang Tuna Sosial (Gepeng, BWBP, Tunas Susila, Eks Napza, HIV, AIDS)

1. Melalui telp. 0361 811564

2. Melalui email Dinas Sosial : dinsosp3atabanan@gmail.com

3. Melalui website : www.dsp3a.tabanankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Penyandang Tuna Sosial"