Izin Usaha Penanaman Modal

  1. A. Persyaratan Administrasi : Permohonan Izin Usaha Penanaman Modal: (1) Rekaman Perizinan berupa pndaftaran/ izin prinsip/surat persetujuan penanaman modal/izin usha/izin kementrian/lembaga/dinas terkait yang telah dimiliki; (2) Rekaman akta pendirian perushaan dan perubahannya dilengkkapi dengan pengesahan anggran dasar perushaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP; (3) Rekaman legalitas lokasi proyek dan atau alamat perusahaan. (4) kelengkapan Perizinan daerah sesuai lokasi proyek; (5) Rekaman dokumen dan persetujuan/pengesahan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya pengelolaan Lingkungan (UKL) dan upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) (6) Rekaman izin lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL; (7) Hasil Pemeriksaan Lapnagan Untuk Bidang Usaha; (8) Tanda Terima Penyampaian LKPM dari BKPM/PDPPM/PDPKM dan LKPM Periode terakhir; (9) rekomendasi dari kementrian /lembaga pembinab apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha; (10) Permohonan ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan bermaterai cukup dan stempel perushaan; (11) Surat kuasa asli bermaterai cukup da stempelb perusahaan, bila pengeurusan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan; (12) Untuk pengurusan permohonan Izin usaha yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan wajib dilampiri dengan surat kuasa asli bermaterai cukup.
  2. Persyaratan Teknis: rekomendasi dari kementrian teknis/lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha
  3. pelaksanaan Kajian Teknis dan/atau survey lapangan oleh Tim Teknis PTSP: survey lapangan dapat dilakukan untuk bidang usaha jasa perdagangan dan untuk bidang usaha lainnya apabila diperlukan

  1. (1) Untuk memperoleh Perizinan dan Nonperizinan dari Pemerintah Provinsi, setiap Pemohon wajib mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan kepada Kepala DPMPTSP. (2) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan dapat diajukan secara manual atau secara elektronik melalui SPIPISE atau sistem informasi pelayanan Perizinan secara elektronik lainnya. (3) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan langsung oleh Pemohon atau dalam hal yang bersangkutan berhalangan atau tidak memungkinkan untuk mengurus Perizinan dan Nonperizinan dapat diwakili oleh kuasa Pemohon, yang dinyatakan dengan Surat Kuasa dan dilampirkan ,Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)Penerima Kuasa. (4) Persyaratan yang diperlukan untuk proses Perizinan dan Nonperizinan mengacu pada SP yang berlaku. (5) Pendaftaran permohonan Perizinan dan Nonperizinan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut: a. Pemohon mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penjelasan persyaratan, formulir Perizinan dan Nonperizinan, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melalui loket informasi atau diunduh pada website DPMPTSP; b. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan; c. formulir dan kelengkapan persyaratan dapat disampaikan melalui: 1: loket pendaftaran; at au 2. Koordinator Perizinan. d. petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan daftar persyaratan; e. apabila berkas tidak lengkap dan z atau tidak sesuai dengan daftar persyaratan, petugas pendaftaran mengembalikan berkas permohonan dan persyaratan, untuk diperba.ikr/ dilengkapi kembali oleh Pemohon; dan f. apabila berkas telah memenuhi persyaratan dan lengkap, petugas pendaftaran meregistrasi dan meng-input data awal/ header untuk diteruskan kepada petugas verifikasi dan validasi, dan selanjutnya petugas pendaftaran memberikan resi ' tanda terima penerimaan berkas kepada Pemohon, dengan ketentuan apabila nantinya menurut hasil verifikasi dan validasi petugas pemrosesan menyatakan bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan, maka berkas akan dikembalikan kepada Pemohon. (6) Hasil verifikasi dan validasi berkas permohonan dilanjutkan kepada petugas pemrosesan untuk edit status pada data base secara elektronik kemudian dilakukan proses Perizinan dan Nonperizinan dengan ketentuan: a. dalam hal hasil verifikasi dan validasi menyatakan bahwa berkas memenuhi persyaratan tanpa pemeriksaan lapangan darr/ atau tanpa pengkajian oleh Tim Teknis PTSP, naskah Izin dan / atau Nonizin dapat diproses untuk ditandatangani Kepala DPMPTSP; dan b. dalam hal hasil verifikasi dan validasi menyatakan bahwa berkas memenuhi persyaratan administrasi tetapi memerlukan pemeriksaan lapangan dan ' atau pengkajian, Tim Teknis PTSP melakukan pemeriksaan lapangan dariy atau pengkajian didampingi oleh unsur petugas DPMPTSP, yang dikoordinasikan oleh Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu. (7) Dalam hal berkas permohonan Perizinan dan Nonperizinan memerlukan kajian dari Tim Teknis PTSP, ditempuh langkah operasional sebagai berikut: a. petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP menyampaikan permintaan tertulis melalui surat Kepala DPMPTSP at au Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP selaku Koordinator Tim Teknis PTSP kepada Tim Teknis PTSP untuk melakukan pemeriksaan teknis; b. Tim Teknis PTSP menyusun penjadwalan dan perencanaan untuk melakukan pemeriksaan lapangan; c. Tim Teknis PTSP didampingi oleh un sur petugas DPMPTSP melakukan pemeriksaan lapangan dan ' atau pembahasan yang dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan o1ehTim Teknis PTSP; d. hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh Tim Teknis PTSP dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan saran pertimbangan atau kajian teknis atau dokumen lain yang dipersamakan, yang disampaikan kepada Kepala DPMPTSP dengan tembusan kepada Kepala PD Teknis yang bersangku tan; e. hasil saran pertimbangan atau kajian teknis dari Tim Teknis PTSP menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk menerbitkan atau menolak penerbitan izin; f. petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSPmelaksanakan pengolahan dan penerbitan dokumen Perizinan dan Nonperizinan atau dokumen penolakanjpenangguhan, untuk ditandatangani Kepala DPMPTSP; g. selanjutnya Petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP melakukan tindakan administrasi atas surat Perizinan dan Nonperizinan atau penolakanj penangguhan yang telah ditandatangani Kepala DPMPTSPberupa penomoran dan pengarsipan; dan h. petugas pemrosesan meneruskan surat Perizinan dan Nonperizinan atau penolakanj penangguhan kepada Petugas loket pengambilan, untuk disampaikan kepada Pemohon melalui telepon danj atau Short Message Service (SMS). (8) Perizinan dan Nonperizinan yang tidak dibebani kewajiban membayar Retribusi dan sudah ditandatangani oleh Kepala DPM.pTSP disampaikan kepada petugas loket pengambilan dokumen, selanjutnya diinformasikan melalui telepon danj atau Short Message Service (SMS) kepada Pemohon bahwa proses Perizinan dan Nonperizinan telah selesai dan dokumen sudah dapat diberikanj disampaikan kepada Pemohon. (9) Khusus Perizinan dan Nonperizinan yang dikenakan kewajiban membayar Retribusi, pengambilan dokumen Perizinan harus disertakan tanda bukti pembayaran atau Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS) sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah ditetapkan Petugasj Pejabat yang ditunjuk. (10) Pembayaran Retribusi dilakukan melalui loket pembayaran PTSP yang telah disediakan atau melalui bank yang ditunjuk. (11) Berdasarkan bukti pembayaran danj atau resi penerimaan berkas yang telah diregistrasi, Pemohon mengambil Perizinan dan Nonperizinan ke loket pengambilan dokumen. (12) Bagan alur prosedur pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, sebagaimana tercanturn dalam Lampiran I Peraturan Gubernur mi.

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

jika permohonan ditolak , maka akan dikirim Surat Penolakan 14 (empat belas) hari kerja, sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan

Tidak dikenakan biaya/gratis

Sektor Penanaman Modal

(1) Pemohon pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan atas layanan PTSP melalui layanan pengaduan PTSP, dalam hal penyelenggaraan PTSP oleh DPMPTSP tidak dilaksanakan sesuai SP darr/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Layanan Pengaduan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan darr/ atau tulisan melalui media yang disediakan , paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemohon pengguna jasa menerima pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
(3) DPMPTSP wajib menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan atas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), secara cepat dan tepat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan atas layanan.
(4) Prosedur layanan pengaduan PTSP dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pemohon pengguna jasa menyampaikan pengaduan atas layanan yang diterimanya secara langsung lisan darr/ atau tulisan ke loket layanan pengaduan PTSP, maupun secara tidak langsung melalui media telepon, email, faximile, SMS, kotak saran/ pengaduan, sistem informasi secara elektronik, dan lain-lain;
b. petugas layanan pengaduan PTSP menerima pengaduan, kemudian meregistrasi dan melakukan entry data atas pengaduan, selanjutnya membuat dan memberikan resi tanda terima nomor pengaduan kepada Pemohon pengguna jasa;
c. tim penanganan pengaduan yang terdiri dari petugas layanan pengaduan PTSP, unsur petugas DPMPTSP yang terkait, Tim
Teknis PTSP, dan dapat mengikutsertakan unsur PD Teknis, melakukan analisa penyebab selanjutnya menetapkan
tindakan penyelesaian dan menginformasikannya kepada Pemohon pengguna jasa;
d. tim penanganan pengaduan melakukan tindakan penyelesaian yang diperlukan, selanjutnya melaksanakan verifikasi hasil akhirnya dan menyampaikannya kepada Pemohon pengguna jasa;
e. jika Pemohon pengguna jasa puas dengan hasil akhir, penyelesaiannya, maka proses penanganan pengaduan dinyatakan selesai;
f. jika Pemohon pengguna jasa belum puas maka proses siklus penanganan pengaduan diulang kembali sebagaimana dari huruf c hingga huruf e hingga selesai.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penanaman Modal"