Pelayanan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas

  1. Pengajuan permohonan penanganan dari masyarakat/desa/laporan
  2. Pelayanan Administrasi penanganan ODGJ: - Laporan masyarakat dan pengajuan permohonan penanganan dari Desa, LKS dan aparat keamanan. - Administrasi pelayanan ODGJ berupa fotocopy KIS, KTP, KK sebanyak 10 lembar
  3. Pelayanan permohonan bantuan UEP : - Permohonan bantuan berupa proposal dengan dilengkapi : KTP, KK, Data BDT, KIS, dokumentasi usaha

  1. Petugas menerima permohonan/laporan dari Desa/Kepolisian/SAtpol PP/LKS
  2. Setelah lapor diterima petugas memeriksa kelengkapan asministrasi yang dilengkapi.
  3. Permohonan/laporan ditindaklanjuti oleh Kasi Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas OPD terkait. - Pelaksanaan assesment terhadap penyandang disabilitas terlantar - Hasil assesment penyandang disabilitas terlantar yang memiliki keluarga dikembalikan ke keluarga dan yang tidak memiliki keluarga dirujukan ke rumah singgah di UPTD untuk mendapatkan pelayanan selanjutnya.
  4. Setelah mendapatkan penanganan di UPTD, ODGJ ringan kembali ke keluarga dan ODGJ berat di rujuk ke RSJ Bangli
  5. Penanganan penyandang disabilitas terlantar di luar panti diberikan melalui keluarga berupa bimbingan sosial, mental dan resosialisasi serta bimbingan lanjut dan rujukan.

1 x 24 jam

Gratis

Prosedur pelayanan disabilitas ODGJ dan disabilitas lainnya

1. Melalui telp. 0361-811564

2. Melalui email: dinsosp3atabanan@gmail.com

3. Melalu web: www.dsp3a.tabanankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas"