5 (lima) hari kerja sejak diberkas dinyatakan lengkap, jika permohonan ditolak, maka akan dikirim surat penolakan 5(lima) hari kerja, sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan
Tidak dikenakan biaya/gratis
Sektor Penanaman Modal
1. Pemohon penguna jasa dapat menyampaikan Pengaduan atas Layanan PTSP melalui Layanan Pengaduan PTSP, dalam hal penyelenggaraan PTSP oleh DPMPTSP tidak dilaksanakan sesuai SP dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Layanan Pengaduan PTSP sebagai mana dimaksud dapat dilakukan secara lisan dan/atau tulisan melalui media yang disediakan, paling lama 30 (tigapuluh) hari kalender sejak pemohon pengguna jasa menerima Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store