Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

  1. Persyaratan Administrasi : A. Permohonan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal 1. Rekaman Izin Prinsip/Izin Usaha/Izin Usaha perluasan dan seluruh perubahannya; 2. Rekaman Akta Pendirian perusahanaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan dari menteri Hulum dan HAM; 3. Data Pendukung untuk perubahan yang di mohonkan; 4. rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait apabila di persyaratkan; 5. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir; 6. Hasil Pemeriksaan lapangan apabila di perlukan.
  2. Persyaratan Teknis : Rekomendasi dari Kementerian teknis/Lembaga Pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha
  3. Pelaksanaan Kajian teknis dan/atau Survey Lapangan oleh TIM TEKNIS PTSP (Survey lapangan dapat dilakukan apabila diperlukan)

  1. 1. Pemohon wajib mengajukan Permohonan dilengkapi dengan persyaratan kepada Kepala DPMPTSP. 2. Permohonan Perizinan dan Non Perizinan dapat diajukan secara manual atau secara elektronik melalui SPIPISE atau Sistem Informasi Pelayanan Perizinan secara elektronik lainnya. 3. Permohonan Perizinan dan Non Perizinan dilakukan secara langsung oleh pemohon atau dalam hal yang bersangkutan berhalangan atau tidak memungkinkan untuk mengurus Perizinan dan Nonperizinan dapat diwakili oleh kuasa pemohon, yang dinyatakan dengan Surat Kuasa dan dilampirkan Fotocopy Kartu tanda Penduduk (KTP) Penerima Kuasa. 4.Persyaratan yang diperlukan untuk proses perizinan dan Non Perizinan mengacu pada SP yang berlaku. 5.Pendaftaran Permohonan Perizinan dan Non Perzinan dilaksanakan dengan Prosedur sebagai berikut: (a). Pemohon mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penjelasan persyatan, formulir perixinan dan nonperizinan, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui loket informasi atau diunduh pada Website DPMPTSP; (b). Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan; (c). Formulir dan kelengkapan persyaratan dapat disampaikan melalui loket pendaftaran (d). Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan daftar persyaratan; (e). bila berkas tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan daftar persyaratan, petugas pendaftaran mengembalikan berkas permohonan dan persyaratan, umtuk diperbaiki/dilengkapi kembali. (f). bila berkas telah memenuhi persyaratan dan lengkap , petugas pendaftaran meregistrasi dan menginput data awal untuk diteruskan kepada petugas verifikasi dan validasi dan petugas selanjutnya memberikan resi / tanda terima penerimaan berkas kepada pemohon 6. hasil Verifikasi dan Validasi berkas pemohon dilanjutkan kepada Black Ofice untuk di proses a. Pembutan Surat Permintaan Peertimabangan Teknis kepada PD terkait

5 (lima) hari kerja sejak diberkas dinyatakan lengkap, jika permohonan ditolak, maka akan dikirim surat penolakan 5(lima) hari kerja, sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan

Tidak dikenakan biaya/gratis

Sektor Penanaman Modal

1. Pemohon penguna jasa dapat menyampaikan Pengaduan atas Layanan PTSP melalui Layanan Pengaduan PTSP, dalam hal penyelenggaraan PTSP oleh DPMPTSP tidak dilaksanakan sesuai SP dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Layanan Pengaduan PTSP sebagai mana dimaksud dapat dilakukan secara lisan dan/atau tulisan melalui media yang disediakan, paling lama 30 (tigapuluh) hari kalender sejak pemohon pengguna jasa menerima Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal"