Izin Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan/Izin Puskesmas

  1. Surat permohonan;
  2. Fotocopy sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
  3. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. Dokumen Pengelolaan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Sk Bupati terkait katagori Puskesmas;
  6. Studi Kelayakan (FS) untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
  7. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi,bangunan,prasarana,peralatan kesehatan,ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin;

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan.
  2. Pemeriksaan oleh petugas.
  3. Pemeriksaan lapangan.
  4. Proses SK/Izin
  5. Penyerahan SK/Izin

terhitung setelah persyaratan dipenuhi

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan/Izin Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan/Izin Puskesmas"