3 (Tiga) Hari Kerja, sejak diberkas dinyatakan lengkap
Tidak dikenakan biaya/gratis
Sektor Penanaman Modal
1. Pemohon pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan atas layanan PTSP melalui layanan pengaduan PTSP,
2. Layanan pengaduan PTSP dapat dilakukan secara lisan dan/atau tulisan melalui media yang disediakan.
3. Pemohon penguna jasa menyampaikan pengaduan atas layanan yang diterimanya secara langsung lisan dan/atau tulisan ke loket layanan pengaduan PTSP, maupun secara tdak langsung melalui media telepon, email, faximile, SMD, kotak saran/pengaduan, sistem informasi secara elektronik, dll
4. Petugas layanan pengaduan PTSP menerima pengaduan, kemudian meregistrasi dan melakukan entry data atau pengaduan, selanjutnya membuat dan memberikan resi tanda terima nomor pengaduan kepada pemohon
5. Tim penangganan pengaduan yang terdiri dari petugas layanan pengaduan PTSP, unsur petugas DPMPTSP yang terkait, Tim Teknis PTSP, dan dapat mengikutsertakan unsur PD Teknis, melakukan analisa penyebab selanjutnya menetapkan tindakan penyelesaian dan menginformasikan kepada pemohon pengguna jasa.
6. Tim penanganan pengaduan melakukan tindakan penyelesaian yang diperlukan, selanjutnya melaksanakan verifikasi hasil akhir dan menyampaikan kepada pemohon pengguna jasa.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store