Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

  1. A. Persyaratan Administrasi Permohonan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
  2. 1. Kelengkapan Data Pemohon : (a). Rekaman izin prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan Perubahannya bila ada; (b). rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dilengkapi dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan.
  3. 2. Keterangan rencana Kegiatan : (a). Untuk Industri, berupa diagram alur produksi (Flow Chart of Production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku; (b). Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.
  4. 3. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga Pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan Bidang Usaha;
  5. 4. Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan;
  6. 5. Tanda Terima penyampaian LKPM dari BKPM;
  7. 6. Hasil Pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan);
  8. 7. Ditandatangani diatas materai cukup, oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan sebagai pemohon
  9. 8. Surat Kuasa bermaterai apabila tidak di sampaikan secara langsung oleh pemohon.

  1. 1. Pemohon memasukan berkas permohonan lengkap di Loket pendaftaran Front Office (FO), petugas melakukan pemeriksaan berkas, apabila berkas dinyatakan lengkap dilanjutkan ke verifikasi dan bila tidak lengkap dikembalikan. 2. Petugas FO melakukan registrasdi/input data dan pencatatan manual untuk dilanjutkan ke verifikasi data , verifikasi dan validasi berkas permohondiruang proses Back Office (BO), apabila setelah dilakukan verifikasi dan validasi lengkap dilakukan pembuatan surat permintaan kajian teknis kepada Tim Teknis , apabila tidak lengkap atau tidak lulus dikembalikan. 3. OPD Teknis melakukan Kajian Teknis dan/atau Pemeriksaan Lapangan, membuat hasil kajian untuk pembuatan naskah perizinan 4. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, analisa dll pihak OPD Teknis akan membuat surat rekomendasi apabila diterima dan uarat penolakan apabila ditolak. 5. Hasil Kajian dan teknis dikirim ke PTSP untuk di buat Naskah Perizinan 6. Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh Kabid Pelayanan dan Perizinan terpadu untuk diteruskan ke Kepala DPMPTSP untuk ditandatangan. 7. Penandatangan selesai dilakukan regitrasi penomoran, pencatatan dan pengarsipan dan penyerahan kepada pemohon izin 7.

3 (Tiga) Hari Kerja, sejak diberkas dinyatakan lengkap

Tidak dikenakan biaya/gratis

Sektor Penanaman Modal

1. Pemohon pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan atas layanan PTSP melalui layanan pengaduan PTSP,

2. Layanan pengaduan PTSP dapat dilakukan secara lisan dan/atau tulisan melalui media yang disediakan.

3. Pemohon penguna jasa menyampaikan pengaduan atas layanan yang diterimanya secara langsung lisan dan/atau tulisan ke loket layanan pengaduan PTSP, maupun secara tdak langsung melalui media telepon, email, faximile, SMD, kotak saran/pengaduan, sistem informasi secara elektronik, dll

4. Petugas layanan pengaduan PTSP menerima pengaduan, kemudian meregistrasi dan melakukan entry data atau pengaduan, selanjutnya membuat dan memberikan resi tanda terima nomor pengaduan kepada pemohon

5. Tim penangganan pengaduan yang terdiri dari petugas layanan pengaduan PTSP, unsur petugas DPMPTSP yang terkait, Tim Teknis PTSP, dan dapat mengikutsertakan unsur PD Teknis, melakukan analisa penyebab selanjutnya menetapkan tindakan penyelesaian dan menginformasikan kepada pemohon pengguna jasa.

6. Tim penanganan pengaduan melakukan tindakan penyelesaian yang diperlukan, selanjutnya melaksanakan verifikasi hasil akhir dan menyampaikan kepada pemohon pengguna jasa.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal "