3 (Tiga) Hari Kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap
Tidak dikenakan biaya/gratis
Sektor Penanaman Modal
Pemohon pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan atas layanan PTSP melalui layanan pengaduan PTSP, dalam hal penyelenggaraan PTSP oleh DPMPTSP.
Layanan pengaduan PTSP dilakukan secara lisan dan/atau tulisan melalui media yang disediakan, paling lama 30 (tiga puluh ) hari kalender sejak pemohon pengguna jasa menerima pelayanan perizinan dan nonperizinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store