Izin Prinsip Penanaman Modal

  1. Persyaratan Administrasi : Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal
  2. 1. Kelengkapan Data Pemohon : a. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan untuk PT, CV, dan Fa dilengkapi dengan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan Persetujuan/Pemberitahuan Perubahan, apabila ada, dari menteri Hukum dan HAM. b. Rekaman Anggaran Dasar bagi badan usaha Koperasi, Yayasan, dilengkapi Pengesahan Anggaran Dasar Badan Usaha Koperasi oleh Instansi yang berwenang, c. rekaman KTP yang masih berlaku untuk usaha perorangan, d. NPWP
  3. 2. Keterangan Rencana Kegiatan : a. Untuk Industri, berupa diagram alir produksi (flow Chart of Production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan bakudan b. Untuk Sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan
  4. 3. rekomendasi dari Kementerian/Lembaga Pembina apabila dipersyaratkan sesuaiketentuan Bidang Usaha
  5. 4. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon
  6. 5. Permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon harus dilampiri surat kuasa asli bermaterai cukup.
  7. Persyaratan Teknis : a. Rekomendasi dari Kementerian teknis/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha, b. Pelaksanaan Kajian teknis dan/atau Survey lapangan oleh TIM Teknis PTSP

  1. Prosedur Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal 1. Pemohon Memasukan Berkas Permohonan Izin dengan ketentuan persyaratan lengkap di Front Ofice (FO), bisa secara langsung maupun lewat POS 2. Berkas di periksa oleh Petugas Front Ofice (FO), apabila lengkap akan diproses untuk di teruskan ke Verifikasi oleh Kasi perizinan, dan apabila tidak lengkap akan dikembalikan. 3. Petugas Verifikasi akan membubuhkan paraf dan membuat surat permohonan pertimbangan teknis kepada PD Teknis. 4. PD. Teknis akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan membuat jadwal Pemeriksaan lapangan/survey lapangan apabila diperlukan 5. PD. Teknis akan membuat rekomendasi atau penolakan dan mengirimkan kepada DPMPTSP untuk dilanjutkan dalam pembuatan draf perizinan 6. Draf perizinan dikonsultasikan dn dikordinasiokan dengan Pihak PD Teknis dan di periksa secara teliti oleh Back Ofice (BO) dan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu untuk di cetak surat izin dan diteruskan ke Kepala DPMPTSP untuk penandatanganan Izin 7. Izin dilakukan penomoran dan pengesahan/stempel, pencatatan dan arsip 8. Izin diserahkan kepada pemohin

3 (Tiga) Hari Kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dikenakan biaya/gratis

Sektor Penanaman Modal

Pemohon pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan atas layanan PTSP melalui layanan pengaduan PTSP, dalam hal penyelenggaraan PTSP oleh DPMPTSP.

Layanan pengaduan PTSP dilakukan secara lisan dan/atau tulisan melalui media yang disediakan, paling lama 30 (tiga puluh ) hari kalender sejak pemohon pengguna jasa menerima pelayanan perizinan dan nonperizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Penanaman Modal"