Pengantar Keterangan Kematian

  1. Foto kopii KTP
  2. foto kopi pelunasan PBB
  3. Berkas pemohon yang telah di tanda tangani oleh lurah /desa
  4. Dokumen pendukung lainya

  1. Pemeriksaan berkas
  2. Penandatanganan berkas oleh Camat
  3. Penomoran Berkas
  4. Penyerahan Berkas

 

10 Menit  dengan persyaratan semua dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengantar Keterangan Kematian

  1. Datang langsung;
  2. Melapor di www..lapor.go.id
  3. Sms Lapor ke 1708 (Ketik LAPOR PENGADUAN Isi Aduan Kirim Ke 1708)
  4. Lapor Via IG ke Lapor Gowa
  5. Ig Kecamatan : kecamatan bontomarannu
  6. Email : kecamatanbontomarannugowa.gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Keterangan Kematian "