Pengantar Pindah Domisili

  1. 1Fotokopi KTP /KK
  2. Foto kopi Pelunasan PBB
  3. Berkas Pemohon
  4. Dokumen pendukung permohonan Lainnya

  1. Pemeriksaan Berkas pemohon
  2. Penandatanganan berkas oleh Camat/Sekretaris/Kasi Pemerintahan
  3. Penomoran Berkas
  4. Penyerahan berkas

10 Menit  dengan persyaratan semua dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pindah Domisili

  1. Datang langsung;
  2. Melapor di www..lapor.go.id
  3. Sms Lapor ke 1708
  4. Lapor Via IG ke Lapor Gowa
  5. email Ke kecamatanbontomarannugowa@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pindah Domisili "