Izin Surat pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

  1. Nomor Induk (NIB)
  2. Membawa Foto Copy KTP Pemilik Usaha
  3. Membawa Foto Tempat Usaha /kegiatan
  4. Membawa Rekomendasi dari Instansi terkait yang berhubungan dengan kegiatan (usaha Catering, BBM, Peternakan dll)

  1. Menerima Surat permohonan persetujuan SPPL dengan melampirkan SPPL yang sudah jadi dan berkas-berkas pendukungnya
  2. Menerima dan Verifikasi SPPL
  3. SPPL di setujui dengan adanya bukti registrasi
  4. SPPL tidak disetujui dan dikembalikan ke pemrakarsa untuk di revisi/diperbaiki

  1. Menerima surat permohonan persetujuan SPPL 30 menit
  2. Disposisi 30 Menit
  3. Verifikasi berkas 30 menit
  4. Registrasi 30 Menit

 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Persetujuan SPPL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Surat pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)"