Pembuatan Akta jual beli

  1. Fotokopi KTP /KK
  2. Foto kopi Pelunasan PBB
  3. Berkas Pemohon
  4. Sertifikat,rincik/Akte jual beli
  5. Keterangan warisan
  6. Dokumen pendukung permohonan Lainnya

  1. Frontline mengarahkan masyarakat ke ruang kasie pemerintahan
  2. Staf Kasie pemerintahan memeriksa berkas permohonan seperti : Fotocopy KTP/KK, dan formulir pemohon ,akte jual bali/hibah,sertifikat/rincik/keterangan warisan
  3. Pegawai meregistrasi berkas dengan membubuhkan nomor dan tanggal
  4. Staf Kasie pemerintahan mengajukan berkas kepada Sekretaris Camat/Kasie Pembangunan untuk diparaf
  5. Staf Kasie pelayanan pemerintahan mengajukan berkas kepada Camat untuk ditandatangani
  6. Staf Kasie pemerintahan menyerahkan kembali kepada masyarakat akte yang sudah ditandatangani

Dengan persyaratan semua dokumen lengkap

Lima Persen dari harga transaksi dan biaya pengetikan dan penomoran,2,5 % Pph dari harga trasnaski ,5 % jika transaksi  diatas 60 Juta

Akta Jual Beli

  1. Datang langsung;
  2. Melapor di www..lapor.go.id
  3. Sms Lapor ke 1708 (Ketik LAPOR PENGADUAN Isi Aduan Kirim Ke 1708)
  4. Lapor Via IG ke Lapor Gowa
  5. Ig Kecamatan : kecamatan bontomarannu
  6. Email : kecamatanbontomarannugowa.gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta jual beli "