Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) Di Luar Domisili

  1. a. Tidak melakukan perubahan data penduduk
  2. b. KTP el / Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  3. c. Sudah melakukan perekaman dan tercantum dalam basis data kependudukan

  1. Pemohon diterima petugas front office untuk dicek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian
  2. Pemohon menunggu untuk dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan, diperiksa oleh petugas dan menerima surat bukti pengambilan KTP-el dari petugas pelayanan;
  4. Petugas memproses penerbitan KTP-el
  5. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KTP-el
  6. Pemohon menerima KTP-el dan menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el

c.   Whatsapp          : 0823 8930 6503

f.    Facebook          : Disdukcapil Kota Payakumbuh

h.   SP4N-LAPOR!    : Webiste : lapor.go.id

                             SMS      : 1708

                             Twitter   : @lapor1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) Di Luar Domisili"