Ukl-Upl

  1. Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  2. NPWP
  3. Foto Copy Pemilik KTP Pemilik Usaha/Pemohon
  4. Legalitas Perusahaan ( Badan Usaha )
  5. Legalitas Pemilik Lahan
  6. Legalitas Lokasi Kegiatan
  7. Foto/Dokumentasi Lokasi Usaha/Kegiatan
  8. Draf UKL-UPL sesuai Format Permen LHK No P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lampiran III

  1. Penerimaan Formulir UKL-UPL
  2. Uji Administrasi
  3. Persiapan rapat koordinasi
  4. Pelaksanaan rapat koordinasi
  5. Penerbitan advis teknis
  6. Penyampaian advis teknis

Pemeriksaan Ukl-Upl Maksimal 14 (Empat Belas) Hari Kerja di Luar Waktu perbaikan oleh pemrakarsa

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ukl-Upl"