Pelayanan Rekomendasi Izin Penelitian

  1. Fotokopi KTP /SIM Pemohon
  2. Surat permohonan izin penelitian dari Kesbangpol
  3. Dokumen pendukung permohonan Lainnya

  1. Penyerahan berkas ke ruang kasie pelayanan umum
  2. Staf Kasie pelayanan umum memeriksa berkas permohonan
  3. Pembuatan rekomendasi
  4. Penandatangan berkas rekomendasi oleh Camat/Sekcam/Kasi Pelayanan Umum
  5. Pegawai meregistrasi berkas dengan membubuhkan nomor dan tanggal
  6. Penyerahan berkas rekomendasi

Dengan persyaratan semua dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penelitian

  1. Datang langsung;
  2. Telpon
  3. Melapor di www..lapor.go.id
  4. Sms Lapor ke 1708
  5. Lapor Via IG ke Lapor Gowa
  6. Emailkecamatanbontomarannugowa.gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Penelitian "