Pelayanan Permohonan Peminjaman aset Kecamatan

  1. Fotokopi KTP /SIM Pemohon
  2. Foto kopi pelunasan PBB
  3. Surat permohonan peminjaman aset kecamatan
  4. Dokumen pendukung permohonan Lainnya

  1. Penyerahan berkas ke ruang kasie pelayanan umum
  2. Staf Kasie pelayanan umum memeriksa berkas permohonan Pegawai meregistrasi berkas dengan membubuhkan nomor dan tanggal
  3. Staf Kasie pelayanan umummengajukan berkas kepada Sekretaris Camat/Kasie Pembangunan untuk diparaf
  4. Staf Kasie pelayanan umum mengajukan berkas kepada Camat/Sekretaris Camat untuk ditandatangani
  5. Staf Kasie pelayanan umum menyerahkan kembali kepada masyarakat formulir permohonan peminjaman aset kecamatan yang sudah ditandatangani

Dengan pewrsyaratan semua dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

Peminajaman aset kecamatan (gedung pertemuan,kursi,proyektor,soumnd system)

  1. Datang langsung;
  2. Telpon
  3. Melapor di www..lapor.go.id
  4. Sms Lapor ke 1708
  5. Lapor Via IG ke Lapor Gowa
  6. Emailkecamatanbontomarannugowa.gmail.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Peminjaman aset Kecamatan "