Permohonan Pengantar Izin Mendirikan Bangunan

  1. Fotokopi KTP /KK Pemohon
  2. Foto kopi pelunasan PBB
  3. Formulir IMB
  4. Rekomendasi dari Kelurahan/desa
  5. Dokumen pendukung permohonan Lainnya

  1. Surat Permohonan di serahkan ke kasie pelayanan umum
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Penadatanganan Berkas
  4. Penyerahan Berkas

10 menit dengan persyaratan semua dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengantar Izin Mendirikan Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengantar Izin Mendirikan Bangunan "