Izin Lingkungan Andal dan Rkl Rpl

  1. Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  2. NPWP
  3. Foto Copy KTP Pemilik
  4. Legalitas Perusahaan ( Badan Usaha )
  5. Legalitas Kepemilikan Lahan
  6. Legalitas Lokasi Kegiatan
  7. Dokumen Administrasi Penyusunan Amdal
  8. Dokumen Kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL sesuai format Permen LHK No P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik Lampiran I dan II

  1. Penerimaan dan Penilaian Dokumen Andal dan RKL-RPL secara administrasi, Uji Administrasi
  2. Memeriksa dan Verifikasi Kelengkapan Administrasi
  3. Persiapan Rapat Tim Teknis
  4. Penyelenggaraan Rapat Tim Teknis Penilaian Amdal dan RKL RPL
  5. Merumuskan Hasil penilaian Akhir
  6. Rapat KPA
  7. Penerbitan Rekomendasi hasil Penilaian Akhir
  8. Menyampaikan Rekomendasi Hasil Penilaian Akhir

Penilaian Dokumen Andal, Rkl Rpl diluar waktu perbaikan oleh pemrakarsa

Tidak dipungut biaya

izin lingkungan dokumen andal, rkl - rpl

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan Andal dan Rkl Rpl"