Penilaian Dokumen kerangka acuan ( KA-Andal ) maksimal 30 ( tiga puluh ) hari kerja diluar waktu perbaikan oleh pemrakrsa
Tidak dipungut biaya
Ka Andal
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store