KA Amdal

  1. Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  2. Nomor Peserta Wajib Pajak ( NPWP )
  3. Foto Copy KTP Pemilik Usaha/Pemohon
  4. Legalitas Perusahaan ( Badan Usaha )
  5. Legalitas Pemilik Lahan
  6. Legalitas Lokasi Kegiatan
  7. Dokumen Administrasi Penyusun Amdal

  1. Penerimaan Formulir KA, Uji Administrasi
  2. Penyiapan Rapat Tim Teknis
  3. Penilaian KA secara mandiri oleh tim Teknis
  4. Penyelenggara Rapat Tim Teknis
  5. Perbaikan KA
  6. Persetujuan KA

Penilaian Dokumen kerangka acuan ( KA-Andal ) maksimal 30 ( tiga puluh ) hari kerja diluar waktu perbaikan oleh pemrakrsa

Tidak dipungut biaya

Ka Andal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KA Amdal"