Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. 1. Penerbitan KIA penduduk WNI untuk anak kurang dari 5 tahun:
  2. • fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  3. • KK asli orang tua/Wali;dan
  4. • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
  5. 2. Penerbitan KIA penduduk WNI untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari:
  6. • fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  7. • KK asli orang tua/Wali;
  8. • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
  9. • pas foto Anak berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lembar.

  1. 1. Pemohon diterima petugas front office untuk dicek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian 2. Pemohon menunggu untuk dipanggil sesuai dengan nomor antrian 3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan, diperiksa oleh petugas dan menerima surat bukti pengambilan KIA dari petugas pelayanan; 4. Petugas memproses penerbitan KIA; 5. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KIA; 6. Pemohon menerima KIA dan menandatangani bukti penerimaan produk.

-

-

Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Email : info.keluhandisdukcapilpyk@gmail.com
  2. Telepon ke nomor 0752-94522 (jam kerja 07.30 – 16.00 wib)
  3. Kotak saran dan aduan yang telah disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh, Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan mencantumkan nama dan alamat yang mengadukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"