Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

No. SK: NOMOR 18 TAHUN 2024

  1. Mengisi Formulir F-2.01
  2. Petikan Keputusan Presiden
  3. Berita Acara Pengambilan Sumpah
  4. Kutipan Akta Kelahiran
  5. KTP-el
  6. Kartu Keluarga

Maksimal 5 (lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta perubahan status kewarganegaraan

Sarana Pelayanan Pengaduan :

1. Ruang Informasi/Pengaduan (Help Desk)

2. Kotak Saran

3. Email : capil.samosir@gmail.com

4. Telepon (0626) 20388

5. Facebook : Disdukcapil Samosir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"