Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang ditandatangani oleh pemohon
  2. Salinan Penetapan Pengadilan jika anak lahir sebelum perkawinan yang sah
  3. Fotocopy AktaPerkawinan jika anak lahir setelah perkawinan yang sah
  4. Kutipan Akta Kelahiran
  5. Fotocopy KTP orangtua
  6. Fotocopy KK orangtua

Maksimal 5 (lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

1. Ruang Informasi/Pengaduan di Bidang Pencatatan Sipil

2. Kotak Saran

3. email : capil.samosir@gmail.com

4. Telepon : (0626) 20388

5. FB Disdukcapil Samosir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak"