Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang ditandatangani oleh pemohon
  2. Salinan Penetapan Pengadilan
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy KTP orangtua

Maksimal 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

Pengaduan dapat disampaikan melalui email : capil.samosir@gmail.com atau melalui facebook : Disdukcapil Samosir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak"