1. Daftar dan Registrasi dengan m,embawa Surat Permohonan Peraturan Yang Berlaku 1 hari
2. Verifikasi Kebenaran Berkas apakah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan atau tidak 2 hari
2. Penjelasan tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan / PP Kepada pihak terkait 2 hari
Tidak dipungut biaya
Peraturan Perusahaan / PP
1. Staf Bidang Hubungan Industrial
2. Kasi Hubungan Industrial
3. Kabid Hubungan Industrial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store