Pengesahan Peraturan Perusahaan PP

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Permohonan Perturan Yang berlaku
  3. Lembar verifikasi
  4. Surat Penolakan / Surat Pengesahan
  5. Surat Pengesahan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan tertulis kepada Bupati Magetan c.q Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Seksi mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Kepala Seksi melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan atau tidak
  4. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi menyusun konsep surat pengesahan dan menyerahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  5. Konsep surat pengesahan disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditandatangani
  6. Pemohon menerima surat pengesahan yang telah ditandatangani

1. Daftar dan Registrasi dengan m,embawa Surat Permohonan Peraturan Yang Berlaku 1 hari

2. Verifikasi Kebenaran Berkas apakah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan atau tidak 2 hari

2. Penjelasan tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan / PP Kepada pihak terkait 2 hari

 

Tidak dipungut biaya

Peraturan Perusahaan / PP

1. Staf Bidang Hubungan Industrial

2. Kasi Hubungan Industrial

3. Kabid Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan PP"