Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediator

  1. Surat Pengaduan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tertulis kepada Bupati Magetan c.q Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Kepala Dinas memerintahkan Seksi Pengupahan, Penyelesaian Perselisihan HI dan Jamsostek untuk memproses surat permohonan dan memeriksa persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Kepala Seksi menunjuk mediator untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  4. Mediator memanggil pihak-pihak yang berselisih. Mediator menyarankan pihak-pihak yang berselisih untuk terlebih dahulu mengadakan perundingan secara bipartit untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
  5. Apabila perundingan secara bipartit tidak bisa menyelesaikan permasalahan, maka mediator berusaha menyelesaikan perselisihan antara kedua belah pihak. Jika perselisihan dapat diselesaikan maka dibuatkan Persetujuan Bersama, jika tidak selesai maka Mediator membuat konsep anjuran
  6. Persetujuan Bersama yang telah ditandatangani masing-masing pihak dan Mediator disampaikan kepada masing-masing pihak yang berselisih. Sedangkan anjuran yang disampaikan kepada pihak-pihak yang berselisih cukup ditandatangani Mediator dan diketahui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan

1. Pemohon datang dengan membawa surat pengaduan

2. Kepala Dinas memerintahkan Kasi HI Untuk menindaklanjuti pengaduan dengan menunjuk satu Orang Mediator  1 hari

3. Mediator memberikan surat panggilan pada pihak pihak yang berselisih untuk mengadakan perundingan secara bipartit paling lama 30 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Kesepakatan Bersama

1. Mediator Dinas Tenaga Kerja

2. Kasi Hubungan Industrial

3. Kabid Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediator"