1. Pemohon datang dengan membawa surat pengaduan
2. Kepala Dinas memerintahkan Kasi HI Untuk menindaklanjuti pengaduan dengan menunjuk satu Orang Mediator 1 hari
3. Mediator memberikan surat panggilan pada pihak pihak yang berselisih untuk mengadakan perundingan secara bipartit paling lama 30 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Tanda Terima Kesepakatan Bersama
1. Mediator Dinas Tenaga Kerja
2. Kasi Hubungan Industrial
3. Kabid Hubungan Industrial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store