Rekomendasi Pencairan Jamina Hari Tua ( JHT )

  1. Foto Copy KTP Rangkap 3
  2. Foto Copy KK Rangkap 3
  3. Foto Copy Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Bupati c.q Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kasi mempelajari dokumen permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan. Apabila berkas permohonan tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Apabila berkas lengkap, Kasi menyusun konsep surat rekomendasi Jamsostek
  4. Konsep surat disampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian
  5. Pemohon menerima surat rekomendasi yang telah ditanda tangani

1. Pemohon datang ke Disnaker dengan membaw berkas persyaratan JHT

2. Kepala Dinas memerintahkan Kasi ntuk memeriksa berkas persyaratan selama 5 menit

3. Apabila berkas lengkap, Kasi menyusun konsep surat rekomendasi Jamsostek  selma 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Hari Tua

1. Staf Administrasi Syarat Kerja

2. Kasi Syarat Kerja

3. Kabid Syrarat Kerja dan Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencairan Jamina Hari Tua ( JHT )"