Penerbitan Rekomendasi Hygiene sanitasi Lingkungan

  1. Fotocopi surat keterangan kesehatan
  2. Fotocopi KTP
  3. Fotocopi IKL sarana dari Puskesmas
  4. Fotocopi Izin Usaha dari Nagari
  5. Rekomendasi HSL dari Puskesmas
  6. Hasil Pemeriksaan Labor (Depot)
  7. Dokumentasi IKL
  8. Rekomendasi HSL dari Dinkes yang lama

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan rekomendasi
  2. Verifikasi kebenaran dan kelengkapan dokumen oleh petugas
  3. Dokumen benar dan lengkap, rekomendasi diterbitkan
  4. Dokumen tidak lengkap akan dikembalikan dan diminta melengkapi
  5. Pemohon diminta mengisi lembar form survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan

Apabila semua persyaratan terpenuhi dan pejabat berwenang berada di tempat maka Rekomendasi Hygiene sanitasi Lingkungan dapat selesai dalam waktu 50 menit

Pengurusan penerbitan surat rekomendasi ini tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Hygiene Sanitasi Lingkungan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan jangka waktu berlaku 6 bulan

Pengaduan dapat diajukan melalui :

  • website  : lapor.go.id atau SMS 1708,
  • email     : dinkes@solokkab.go.id
  • Kotak Saran/Pengaduan 
  • SMS/WA ke Nomor Pengaduan resmi Dinas Kesehatan dengan Menyebutkan identitas yang jelas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Hygiene sanitasi Lingkungan"