Pelayanan ICU

  1. FC. KTP dan Kartu Keluarga
  2. Kartu Kepersertaan BPJS / KIS (bila ada)
  3. Surat Rujukan FKTP

  1. 1. Keluarga pasien melakukan registrasi;
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang intensif;
  3. 3. Petugas ICU serah terima pasien dan orientasi ruangan;
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan;
  5. 5. Pasien pindah ke ruang rawat inap / pulang / rujuk

jangka waktu penyelesaian untuk prosedur nomor 1 s.d 2.

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Samosir  Nomor 18 Tahun 2017.

Pasien BPJS / KIS : Gratis (Bila Berkas Lengkap).

Pelayanan Asuhan Medis dan Keperawatan Intensif

Kotak Saran : Tersedia di Setiap Instalasi Pelayanan.

Telepon/Fax : 0626-20923

Email : rsuhadrianus@gmail.com

Media Sosial : Rsud Hadrianus Sinaga (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ICU"